Site icon

Usaha di Ujung Tanduk, Ketua FPGDE Minta Kebijakan Dari Pemerintah Kota

BANDARLAMPUNG – Kebijakan penutupan pedagang kecil di area Taman Gajah menuai protes dari para pedagang yang di wakili oleh ketua Forum Pemuda Gedong Dalem Enggal (FPGDE), Burman, Minggu (28/3/2021).

Saat tim gugus tugas covid 19 kota Bandarlampung melakukan sidak, Burman nampak melakukan negosiasi untuk memperjuangkan hak pedagang kecil karena dengan adanya penutupan usaha, tentunya para pedagang merasa di rugikan.

Burman mengatakan, selama ini di area Taman Gajah ini tidak pernah dilakukan razia, karena kebijakan dari pemerintah provinsi jam 22.00 wib harus bubar. Namun, semalam ada petugas covid 19 dari kota yang tiba-tiba datang untuk membubarkan.

” Sedangkan disitu, ada satpol PP pemprov yang menanyakan surat perintah pembubaran, namun mereka tidak bisa membuktikan. Jadi kami indikasi, ada satu oknum yang mengipas-ngipasi supaya mereka hadir disini, ” kata dia.

Dia menerangkan, semalam ada petugas yang mengatasnamakan dari pemerintah kota. Jadi kami melakukan konfirmasi ke bunda Eva melalui aplikasi WhatsApp.

” Dipesan singkat itu, bunda Eva mengatakan bahwa tidak pernah melarang pedagang kecil, silahkan berdagang mencari rezeki, tetapi tolong karena pandemi terapkan 5 M, ” ujar dia.

Akhirnya, lanjut dia, karena terpanggilnya jiwa sosial kami mengadakan musyarawah dan kumpul di sekretariat di rumah saya untuk menentukan langkah selanjutnya untuk memback up para pedagang ini, pedagang ini mencari nafkah, jangankan di stop begini, hujan saja semaput. Kami semua di Enggal ini mencari duit dari sini, kalau kami di larang seperti ini gimana perekonomian kami.

” Kita bicara dari hati nurani, pedagang ini kalau gak dagang gak makan. Sedangkan ini sesuai dengan anjuran dari bunda Eva yang bisa kita dengar di lampu merah, harus makan yang sehat. Jadi gimana mau makan yang sehat kalau mereka tidak berdagang,” keluhnya.

Kalau waktu itu, biro aset provinsi memberikan kebebasan kepada kami. Namun setelah wewenang ini diberikan ke dinas pariwisata provinsi, ada perubahan sistem yang di lakukan oleh dinas pariwisata yang mematok harga kepada setiap pedagang.

” Ketika taman ini di buka kembali, semua di pangkas habis. Dan ditaruhnya aparat dengan alasan untuk mencegah dari orang-orang yang ada kepentingan disini. Para pedagang di patok harga Rp 150 ribu/bulan, bahkan ada nada pengancaman kalau gak bayar, mau lama atau tidak dagang disini,” ungkapnya.

Jadi, kami meminta kepada pemerintah kota untuk memberikan kebijakan kepada para pedagang agar tetap di perbolehkan berdagang di area Taman Gajah.

” Kita minta kebijakan, mereka punya aturan kebijakan kami juga minta kebijakan. Karena pedagang ini mencari nafkah. Kami siap menjalan kan prokes. Pedagang disini nurut semua kok,” harapnya.

Menanggapi tuntutan dari perwakilan pedagang, Kasat Pol PP kota Bandarlampung , Suhardi memperbolehkan pedagang di area luar Taman Gajah untuk berdagang.

” Ya kita perbolehkan, asalkan mereka bisa menerapkan protokol kesehatan 5M, ” tegas Suhardi. (Din/AA).

Lewat ke baris perkakas