TRANSSUMATERA.ID=Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan overdimension overload alias ODOL yang beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung. Lebih tepatnya, truk ODOL akan dilarang melewati ruas tol Jakarta, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat. Aturan ini pun berlaku untuk semua truk ODOL, termasuk bagi tujuh komoditas yang telah disepakati mendapat pengecualian.Kini Ketentuan tersebut juga berlaku di TOL Trans Sumatera tepatnya yang berada di provinsi Lampung.

Pelarangan kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) untuk masuk ke ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan seperti UU  no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan.

Kombes pol. Donny Damanik direktur lalu lintas Polda Lampung menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005, yang dapat menolak masuk nya kendaraan tersebut adalah HK selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Sebab HK berhak untuk menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol untuk mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan mengenai Indonesia bebas ODOL 2023. Sedangkan Anggota kepolisian sifatnya memback up dan turut serta mengemplementasikan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sementara tindakan yang juga dilakukan pihak kepolisian khusus nya satuan lalu lintas saat ini sebatas Himbauan dengan melakukan putaran balik kendaraan.Hal itu pun dilakukan bersama stake holder terkait,seperti HK,dishub serta TNI.ungkap nya”

Namun jika masih ada kendaraan yang membandel dalam artian melakukan pelanggaran lalu lintas pihak nya tidak segan segan untuk menindak melalui dasar undang undang yang ada.pungkas nya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: