BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD provinsi Lampung, Midi Ismanto mengapresiasi Bupati Lampung Tengah. Masyarakat di sana sudah diizinkan kembali menggelar resepsi pernikahan di massa new normal.

Jika sebelumnya resepai pernikahan hanya digelar secara sederhana di KUA, tanpa dihadiri oleh keluarga. Lewat Perbub yang di terbitkan oleh bupati Lampung Tengah, kini resepsi pernikahan dengan hiburan orgen tunggal boleh dilakukan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Midi menyebutkan, sesaat setelah dilantik sebagai bupati dan wakil bupati, Musa Ahmad dan Ardito, mendengar usulan dari masyarakat Lampung Tengah terkait larangan resepsi pernikahan.

“Alhamdulillah, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah yang baru saja dilantik mendengar aspirasi masyarakat lewat surat edaran bupati nomor 440/174/setda.I.01/2021,” tutur Midi, Senin (15/03).

Meskipun dibolehkan, namun beberapa point mesti dipatuhi oleh masyarakat. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa prosesi akad nikah dan pesta maksimal dihadiri maksimal 50 orang.

“Tidak hanya itu, untuk hiburan orgen tunggal juga dibolehkan tapi tidak boleh menggunakan panggung. Tak lebih dari jam 5 sore,” kata dia.

Dia mengatakan, dengan di izinkannya resepsi pernikah ini diharapkan ekonomi masyarakat di Lampung Tengah bisa kembali normal.

“Pengusaha daging, ayam potong, pemilik hiburan dan EO semenjak larangan resepsi pernikahan di massa pandemi sepi permintaan,” kata dia. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: