Tubaba (TRANS)-Seorang pria tua berusia 55 tahun menjadi tersangka atas pembuatan laporan palsu ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Laporan palsu ini dibuat pada bulan April tahun 2020 lalu.

Pria tua ini adalah Sadimin yang merupakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, dari fraksi Nasdem.

Sadimin membuat laporan palsu atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik karena dirinya diberitakan media telah melakukan hubungan intim dengan seorang wanita muda yang bukan istrinya, Pemberitaan itu dibuat wartawan atas dasar foto syurnya yang telah tersebar.

Karena malu dan tidak mengakui itu perbuatannya, Sadimin membuat laporan ke Mapolres Tubaba.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres setempat berhasil mengungkap kebenarannya, ternyata yang ada dalam foto tersebut benar adalah Sadimin.

Dihadapan penyidik, Sadimin mengaku membuat laporan palsu untuk menutupi rasa malunya, dan untuk mempertahankan jabatannya sebagai anggota Dewan.

Sadimin juga mengatakan perkenalan dia dengan wanita itu karena mereka sering komunikasi Vidio Call.
“Awal kenalnya wanita itu sering telfon saya, lalu kami janjian bertemu di kota metro pada saat itu saya ajak dia minap dihotel,” Katanya saat diwawancarai wartawan, Jum’at 19 Februari 2021.

Pada saat menginap di hotel itulah Sadimin dan wanita tersebut berfoto mesra layaknya suami istri, namun entah bagaimana foto itu dapat tersebar beredar luas.
“Dari pertemuan itu, kami sempat bertemu lagi dua kali,” Ujarnya.

Iptu Andre Tri Putra, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menjelaskan pengungkapan kasus ini karena anggota kepolisian berhasil menemukan perempuan lawan main Sadimin yaitu seorang mahasiswi berinisial EL berusia 29 tahun warga kecamatan pubian, kabupaten Lampung Tengah.
“Kami temui perempuannya, dia mengakui yang ada difoto itu benar dirinya,” Ungkap Kasat Reskrim, Mewakili AKBP Hadi Saepul Rahman Kapolres setempat.

Karena terbukti membuat laporan palsu, Akhirnya Sadimin ditahan petugas kepolisian.
“Awalnya kita beri surat panggilan, namun tersangka mangkir dua kali, saat panggilan terakhir dia datang langsung kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” Tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sadimin dijerat pasal 242 Ayat 3 KUHP tentang pembuatan laporan palsu, dengan pidana 7 tahun kurungan penjara.(Fathul)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: