Site icon

Warga Sumur Putri Diduga Dijebak Penemuan Sabu di Pinggir Jalan, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun

TRANSSUMATERA.ID-Sungguh miris nasib Sahri (31) warga Sumur Putri, Bandar Lampung ditangkap oleh Polisi Polsek Panjang pada tanggal 16 Desember 2020 malam di Gang Portal, Way Lunik , Panjang seusai mengambil satu buah kotak rokok tergeletak di pinggir jalan ternyata berisi narkoba jenis sabu sabu , hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.

Hebohnya lagi pasal yang dikenakan Polisi ada lah pasal 112 dan 114 Undang Undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tanun dan maksimal 20 tahun, bahkan denda sebanyak 20 miliar rupiah.

Awalnya Sahri menerima telpon dari seseorang bernama Aldi agar mengambil kotak rokok yang tergeletak di pinggir jalan di Gg. Portal, Kel Way Lunik Panjang’.

Saat itu tiba tiba usai mengambil barang ternyata ada anggota polisi dari Polsek Panjang meringkus Sahri dengan tuduhan menguasai benda narkoba sabu sabu.

Alhasil Sahri dibawa ke Mapolsek Panjang,.

Kejanggalan terungkap saat Sahri melakukan kontak ke nomor hp yang mengaku bernama Aldi nomor tersebut tidak aktif lagi.

Bahkan pihak keluarga Sahri meminta agar polisi mengungkap dalang pemilik barang orang yang menelpon dan memerintahkan mengambil kotak rokok ternyata berisi sabu sabu seberat 0,5 gram tersebut.

Ternyata pihak Polsek Panjang sampai saat ini tidak mampu merimgkus sosok orang yang bernama Aldi yang telah menjebak Sahri tersebut.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Johan Sahril selaku penerima kuasa yang diberikan oleh keluarga Sahri untuk mengungkap ketidak adilan dan dugaan penjebakan barang terlarang narkoba jenis sabu, kepada wartawan.

Menurut Johan Syahril, adanya kejanggalan dalam perkara Sahri dimana
Saat penangkapan bertepatan usai Sahri mengambil satu buah kotak rokok kosong ternyata berisi sabu sabu.

Aldi pihak yang menyuruh Sahri mengambil saru buah kotak rokok polisi belum berhasil merimgkus nya.

Mirisnya lanjutnya, polisi yang belum berhasil menangkap Aldi ternyata dimanfaatkan oleh oknum polisi untuk melakukan dugaan pemerasan terhadap Sahri dan sudah dilaporkan ke Propam bahkan pihak provost sedang melakukan penyidikan dugaan pemerasan oleh oknum di Polsek Panjang Ipda SN dan oknum intel Polresta Bripka Rn. Akibatnya oknum Bripka Rn mengembalikan uang sebesar Rp 7 juta kepada keluarga Sahri. Dan oleh keluarga Sahri telah diberikan kepada Bid Provost Polda Lampung sebagai barang bukti.

” Tidak ada hubungan kausalitas dengan Sahri terkait kepemilikan barang berupa satu buah kotak rokok ternyata berisi narkoba sabu yang ditemukan Sahri yang tergeletak di pinggir jalan yang diambil atas perintah seseorang yang saat ini masih misteri karena polisi belum mampu meringkus orang tersebut, tandas ,” Johan.

Pada tanggal 13 Januari 2021 pihak pemberi kuasa menerima surat SP2HP ( surat pemberitahuan perkembangan perkara ) yg ditanda tangani oleh Kasubdit An. Kabid Propam Polda Lampung AKBP C Bambang Hariyanto, Sik.

Isinya terhadap Bripka RN terdapat pelanggaran disiplin sedangkan kepada Ipda SN tdk terdapat pelanggaran disiplin. ( Adanya kejanggalan) mengapa Ipda SN tdk dianggap terlibat.

Kami kirim surat lagi ke Kabid Propam lalu ditindak lanjuti penyelidikan dengan turunnya tim Provos Polda Lampung dan saat ini masih berproses.

Lanjut Johan, bahwa, pasca ditahan sejak tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan hari ini tanggal 9 Februari 2021 ( 55 hari penahanan) pihak keluarga belum pernah menerima selembar surat pun, mulai dari surat perpanjangan masa penahanan maupun surat pemberitahuan telah di ajukan berkas SPDP ke Kejaksaan , tandas, Johan.

Bila merujuk sesuai pasal 184 KuHAP tentang alat bukti polisi tidak bisa memenuhi unsur nya.
Yakni pada saat penangkapan hanya ada saksi dari oknum Polisi dimana kesaksiannya diragukan dan tidak objektif karena sebagai pihak yang menangkap. dan adanya rekayasa dan jebakan oleh oknum polri.

Tidak ada hubungan kausalitas kepemilikan barang yg tergeletak di pinggir jalan lalu tiba tiba adanya penangkapan oleh oknum polisi, tandas . Johan.

kami mohon kepada Bapak Kapolda Lampung cq Kabid Propam sebagai benteng keadilan bagi masyarakat meminta keadilan agar benar2 menjalankan program bapak Kapolri Jenderal Listjo Sigit, yakni Presisi.
Prediktif, resposiblitas, transparansi dan berkeadilan , akhir Johan Syahril ketua LSM ABDJAD Lampung.

Lewat ke baris perkakas