Bekasi (transsumatra.id) – Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Dosen Universitas Islam As-Syafi’iyah dan sekaligus juga advokat, Basuni Ismail, SH.,MH menyikapi adanya pemberitaan miring tentang anak didiknya Sadrawi SH yang dikatakan bukan advokat dari sebuah media online belum lama ini.

Kepada wartawan Transumatera id, Sabtu (6/2/2021) mengatakan, untuk menjadi seorang advokat harus melalui tahapan-tahapan, seperti mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga lulus Ujian Pendidikan Advokat (UPA) dan mendapatkan Berita Acara Sumpah (BAS).

“Advokat Sadrawi memang adalah anak didik saya atau mahasiswa saya di Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah (FH-UIA) yang mengikuti pendidikan sejak Tahun 2012 dan lulus di wisuda tahun 2016, kemudian mengikuti PKPA tahun 2017 di Kampus UIA yang bekerjasama dengan PERADI Slipi,” papar Basuni Ismail.

Setelah mengikuti PKPA, lebih lanjut Basuni Ismail menyatakan, tahapan selanjutnya harus magang beracara di kantor Advokat senior selama 2 tahun berturut-turut. “Dan saudara Sadrawi telah menjalani semua itu, barulah dia bisa mengikuti ujian advokat (UPA). Karena domisili tinggalnya di Bekasi, maka pengambilan sumpahnya dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat,” jelasnya.

Setelah itu, demikian Basuni Ismail, barulah Sadrawi dikatakan seorang advokat. “Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum,” tambah Basuni Ismail.

Selain Basuni Ismail, SH.,MH sebagai dosen Fakultas Hukum di Kampus UIA, juga ada Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK), Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Efridani Lubis, SH., MH, Prof. M. Taufik Makarao, dan masih banyak lagi yang lainnya.

SIAP MEMBACK-UP

Sementara itu, Prof. Dr. Suhendar, SH.,LLM sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah siap memback-up Sadrawi SH yang akan menggugat pemberitaan tersebut.

“Sadrawi adalah adik mahasiswa saya di Fakultas Hukum UIA dan dia memang sudah menjadi seorang advokat, saya siap memback-up bila ada gugatan yang diajukan Sadrawi,” tegas Prof. Suhendar.

Prof. Suhendar sebagai Rektor STIH Dharma Andiga yang juga Ketua Umum Pusat Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) itu mengatakan, bahwa pemberitaan advokat gadungan yang ditujukan kepada Sadrawi adalah tidak benar.

“Kenapa saya siap memback-up, yang utama memang Sadrawi adalah advokat dan juga adik alumni Fakultas Hukum UIA,” pungkas Prof. Suhendar.

(Rahman)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *