Site icon

Komisi V DPRD Dukung Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha

SumateraPost, Bandarlampung – Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, menyatakan rasa optimisnya bahwa pendemi Covid-19 bakal reda dalam waktu dekat.

Mengingat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, terlihat sungguh-sungguh melakukan pencegahan dan penangannya. Dia antaranya dengan menerbitkan surat edaran tentang pembatasan waktu bagi pengunjung pusat perbelanjaan, cafe, hingga tempat hiburan. Termasuk pula kebijakan di bidang pendidikan soal kuliah kerja nyata dan belajar daring.

“Saya yakin dan mengapresiasi pihak eksektutif yang gencar melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan dengan menggelar operasi yustisi bersama instansi terkait, kata Deni Ribowo, Kamis (28/1).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, membatasi jam operasional kegiatan usaha di Kota Tapis Berseri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Bandar Lampung dengan Nomor : 440/133/IV.06/2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha.

Jam operasional restoran, cafe, karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya sampai dengan 22.00 WIB. Selain itu juga harus menerapkan protokol kesehatan yakni 3M secara ketat, lalu jika melanggar hal ini akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian Covid-19.

Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, mengatakan batasan jam operasional kegiatan usaha ini diambil oleh Perda Nomor 3 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru.

Lewat ke baris perkakas