LAMPUNG SELATAN (TRANS) – Pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Cimalaya Dusun Kampung Jering Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan Terancam Sanksi Pidana akibat melanggar Perda Lamsel.

Tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Ds.Kampung jering Cimalaya Desa Bakauheni tersebut di ketahui milik CV.ANDIKA WAYAN dan selaku Penanggung jawab adalah Dobur manalu kini terancap ditutup.

Mengacu pada Perda Nomor 02 Tahun 2015 tentang, Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sekretaris Kecamatan Bakauheni Murizal Efendi selaku pemangku wilayah membenarkan bahwa, Tempat Pembuangan Sampah (TPA) di Cimalaya Dusun Kampung Jering Desa Bakauheni sudah ditutup oleh pemerintah pada bulan September 2020 yang lalu.

“Itukan sudah ditutup kenapa dibuka lagi, secara tidak langsung pengelola TPA sudah melecehkan di anggap pemerintah karena tidak mengindahkan Perda yang ada.” Ujarnya

Terkait hal tersebut, pihak Kecamatan akan bet koordinasi dengan pihak Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara, Kasat Pol PP dan Damkar Heri Bastian,S.Sos, saat dikonfirmasi terkait tempat pembuangan sampah dan limbah organik yang berasal dari kapal Motor ferry Bakauheni, yang dikelola oleh Dobur Manalu sampai saat ini masih beroperasi dengan normal meskipun telah ditutup oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,

Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perizinan serta akan melaporkan hal tersebut kepada Bupati Lampung Selatan.

” Besok, tempat pembuangan sampah dan limbah organik tersebut akan kami pasang portal dulu” Ujarnya saat dihubungi melalui via telepon, Senin (18/1/2021).

Secara tidak langsung, lanjut Heri Bastian. Pengelola tidak mengindahkan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Tempat pembuangan sampah itukan telah ditutup pada September 2020 yang lalu, karena tidak memiliki izin.”Katanya

Jika dalam mengelola TPA tanpa memiliki izin tentunya akan diberikan sangsi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2015, tentang pengolahan sampah.

Pada Pasal 47 BAB XV, tertulis jelas sangsi pidana yang akan diberikan, yaitu

  1. Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diancam pidana atau denda
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.

Sementara pada Pasal 48 BAB XVI, tentang sanksi administrasi tertulis jelas
Bupati dapat menutup setiap usaha pengelolaan sampah yang tidak mempunyai izin, Bupati dapat menerapkan sanksi administrasi kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan juga, Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahkan sampai dengan pencabutan izinnya” pungkas Heri (Sustari)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *