Lampung Selatan (TRANSSUMATERA) – Pekerjaan gedung Puskesmas rawat jalan di Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, yang dilaksanakan oleh PT. Belibis Raya Group, dengan tanggal kontrak 20 Juli 2020 dengan nilai Rp2,98 miliar yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, hingga kini belum rampung.

Pekerjaan Kegiatan Peningkatan status Puskesmas pembantu menjadi Puskesmas Rawat Jalan, itu diduga telah menyalahi kesepakatan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT. Belibis Raya Group sebagai pelaksana dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan sebagai penanggung jawab kegiatan. Pasalnya, sesuai tanggal kontrak tanggal 20 Juli 2020, pekerjaan itu diduga selesai sebelum tutup buku anggaran pada Desember 2020.

Parahnya lagi, Papan Informasi Pekerjaan (papan proyek.red) dipasang di dalam gedung Puskesmas.

“Papan Informasi Pekerjaan ada pak, tapi dipasang didalam, ya saya hanya sebagai pekerja, tidak tahu kenapa dipasang didalam gedung.
Waduh pak, kalau masalah kenapa pekerjaan ini belum selesai, itu saya tidak tahu, ” ujar seorang pekerja yang mengaku kepala tukang bernama Edi kepada Media ini pada Selasa (12/1)

Edi mengaku tidak tahu pemborong pekerjaan itu, bahkan dirinya pun tidak mengetahui batas waktu kontrak pekerjaan itu.

“Saya tidak tahu siapa pemborongnya, saya dan teman teman disini bekerjanya dengan Pak Aris warga teluk Betung Bandar Lampung, setahu saya, ya Pak Aris itu yang punya pekerjaan ini,” bebernya. (ar)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *