Tubaba (TRANS)-Terkait pemberitaan di beberapa media online yang di duga Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba mengelapkan Genset, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat akan memanggil oknum tersebut guna mendalami fakta dan kebenarannya. Selasa 22 Desember 2020.

” Kita akan panggil Kabid itu untuk melakukan pendalaman dalam persoalan ini,karena harus mencari fakta dan kebenarannya,inspektorat tidak bisa melakukan tanpa adanya bukti,”Ujar Inspektur inspektorat Tubaba Prana Putera saat di wawancari awak media beberapa waktu yang lalu.

Dikatakannya juga Tugas dan fungsi inspektorat hanya sebatas pembinaan,tidak bisa memberikan saksi, meskipun mereka salah hanya saja memberikan teguran agar mereka dapat mengembalikan itupun harus ada jangka waktu.

” inspektorat hanya melakukan pembinaan walaupun mereka salah sebatas surat teguran agar mereka mau mengembalikan itupun harus di beri waktu pengembalian 3 bulan,”terangnya

Ia menambahkan tetapi jika aparat penegak hukum mau mengambil tidakan silahkan saja, sebab itu tidak ada hubungan dengan inspektorat.

” Ya jika APH mau mengambil tidakan sesuai UU yang berlaku itu hak mereka, inpektorat ini hanya membina memberikan wawasan bagi ASN agar tidak melakukan kesalahan dan menyalahi aturan,”tutupnya.(Fathul)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: