Lanpung tengah, Transsumatera.id – Pembangunan talud yang ada di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, yang di duga sarat dengan mark up baik anggaran yang di gunakan maupun volume bangunan jadi bahan pertanyaan besar bagi LSM dan awak media.

Hal itu diperkuat saat pekerjaan talud yang di kerjakan oleh tenaga kerja yang berasal dari kabupaten luar Lampung Tengah tersebut hampir selesai hanya dalam waktu singkat dan juga tidak ada pengawasan dalam pekerjaan baik dari awal perkerjaan hingga hampir terselesaikannya pekerjaan tersebut.

Selain itu , saat dikonfirmasi awak media di lapangan , salah satu tenaga kerja pun mengakui bahwa pekerjaan talud yang dikerjakan tersebut memang tidak sesuai dengan juknis atau juklak yang ada.

” Kami hanya mengerjakan saja sesuai dengan perintah, di sini kami hanya pekerja dan apabila ada pertanyaan lebih lanjut silahkan langsung ke kontraktor nya Om,” ucap Aris selaku kepala tukang saat dikonfirmasi pada Sabtu , 21 November 2020 lalu.

Berdasarkan keterangan kepala tukang , mengenai adukan memang sudah di arahkan agar memakai takaran 1 berbanding 7 , yang mana jelas bahwa pengerjaan tersebut sudah tidak sesuai dengan Juknis yang ada.

Dalam pengerjaan talud tersebut juga tidak jelas dari mana pagu anggaran yang di gunakan karena tidak terlihat terpasangnya papan pagu anggaran yang seharusnya di pasang di tempat lokasi pekerjaan sebagai bukti ketransparanan informasi publik sebagai mana yang tercantum dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Terpisah, Saat dikonfirmasi di Kantor Dinas PU Bina Marga , Devira selaku PPTK enggan memberikan keterangan mengenai hal tersebut kepada awak media. Bahkan ia juga mengatakan tidak memiliki wewenang dan memberikan keterangan tersebut, karena menurutnya itu sepenuhnya kewenangan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas .

Dan ia pun membenarkan bahwa dalam pekerjaan tersebut hingga di konfirmasi memang tidak ada pengawasan dari pihaknya yang turun dalam pekerjaan tersebut .

” Tujuan mas-mas ini kesini apa ? kalo terkait konfirmasi ,saya tidak bisa memberikan keterangan itu , karena secara aturannya itu adalah kewenangan Kepala Dinas ataupun Sekretarisnya ” Cetus Devira saat dikonfirmasi di kantor kerjanya Senin, 23 November 2020.

Saat di minta keterangan mengenai pagi anggaran pun Devira pun mengatakan hal yang sama bahwa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan.

” Mengenai pagu anggaran saya tidak bisa memberikan keterangan karena itu bukan wewenang saya untuk memberikan penjelasan itu” , Pungkasnya. ( Joe )

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: