KOTAMETRO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Metro, yang disosialisasikan antara lain Peraturan Daerah No. 5 Tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Perda No. 11 Tahun 2009 Tentang Penataan Kawasan Permukiman, Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang Sistem Kesehatan Daerah, dan Perda No. 15 Tahun 209 Tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perangkat kelurahan dan kecamatan, sosialisasi juga melibatkan RT dan RW, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, berlangsung di kecamatan Metro Pusat, Senin (02/11/2020).

Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini M.Pd.I.

Dalam kesempatan itu, Akhmad Khuseini sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Metro mensosialisasikan 4 Peraturan Daerah yang selama ini penting untuk diketahui oleh masyarakat secara luas.

Adapun 4 Perda yang disosialisasikan oleh Akhmad Khusaini selaku Wakil Ketua DPRD Kota Metro diantaranya adalah :

Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2019 tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika.

Perda Kota Metro No. 11 tahun 2019 tentang penataan kawasan permukiman.
Perda No. 13 tahun 2019 tentang kesehatan daerah.

Perda no. 15 tahun 2019 tentang pengelolaan air limbah domestik.

“Setiap produk hukum yang dikeluarkan akan disosialisasikan oleh Dewan ke dapil masing-masing.Jadi tidak hanya mengharapkan pihak eksekutif yang melakukan sosialisasi Perda tersebut.Saya berharap dengan disosialisasikannya perda ini,masyarakat bisa memahami dan tidak lagi terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan pemerintah Kota Metro,” ucapnya.

Perlu diketahui, DPRD Kota Metro melakukan sosialisasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda).

Pelaksanaan sosialisasi Perda Inisiatif DPRD tersebut, berlangsung secara bergiliran pada sejumlah kelurahan yang ada.(rd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: