TRANSSUMATERA.ID-Pemprov Lampung menggelar rapat Kesiapan daerah pasca nantinya Rencana Undang-undang Cipta Kerja diberlakukan. Karo Hukum Setda Provinsi Lampung Zulfikar melalui sambungan telefon selulernya Selasa (13/10) mengatakan rapat tadi belum membahas seputaran persiapan Pemprov Lampung nantinya saat penerapan RUU Ciptaker mulai diberlakukan.

Terutama dalam persiapan penyesuaian UU Ciptaker dengan Perda dan Pergub di Lampung yang sudah ada. “Jadi rapat tadi itu rapat permulaan dalam rangka kesiapan daerah pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja terhadap kedudukan Perda dan Pergub Provinsi Lampung,” beber Zulfikar.

Diakui Zulfikar, sampai saat ini pihaknya belum menerima draf UU Ciptaker yang telah disetujui DPR RI tersebut. Karena itu belum mengetahui isi dari UU Ciptaker. “Iya jadi nantinya pasca penetapan RUU itu dampaknya pada Perda Pergub kita, apakah di revisi, apa dibatalkan untuk menyesuaikan undang-undangnya. Kita belum bicara materi undang-undang ciptakernya, namun kita mengantisipasi pasca terbitnya kedepan. Karena kan harus penyesuaian program, kegiatan atau produk perundangan kita. Ini juga baru persiapan, karena kami juga belum bisa akses,” lanjutnya.

Tak hanya UU Ciptaker, Provinsi Lampung juga menunggu aturan turunan atas UU Cipta Kerja dimaksud, berkisar 35 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerPres) sebagai aturan teknis dalam penerapan UU tersebut.

“Jika kami sudah dapat undang-undang yang sudah ditetapkan, tiga bulan kemudian kan rancangan PP dan Perpres, turunan uu cipta kerja kan harus diterbitkan. Itu juga yang kita tunggu, karena secara teknis membatalkan PP maupun Perpres sebelumnya. Baru nanti dibicarakan lebih lagi, perkiraan kami Januari atau Februari kita bisa menerima lengkap draft,” tandasnya. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: