transsumatera.id-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim) dan belasan perusahaan sepakat harga terendah ubi kayu atau singkong sebesar Rp900 per kilogram.

“Sesuai rapat, disepakati harga komoditi singkong terendah Rp900 per kilogram dan potongan tertinggi 20 persen,” kata Staf Ahli Bupati Lamtim Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia M. Yusuf HR, Selasa (13/10/2020).

Meski begitu, lanjut Yusuf, pelaksanaan penetapan harga singkong tersebut belum bisa langsung diterapkan.

Ia memastikan perwakilan perusahaan yang hadir dalam rapat masih membutuhkan persetujuan legal dari pimpinan perusahaan masing-masing.

“Mudah-mudahan pada 20 Oktober tidak telat, maka ini akan disepakati bersama,” ujar Yusuf.

Yusuf menyatakan penetapan harga berlaku untuk singkong berkualitas super. Artinya, kadar aci dan kotoran terpenuhi.

“Jadi kalau singkong muda, bongkol dan umur tidak masuk, maka pengusaha dan petani nego sendiri mereka,” tandasnya.

Diketahui, harga singkong terendah sebelumnya sebesar Rp740/kg dan tertinggi Rp1.050/kg. (azhar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: