Kotabumi Transsumatera. Id — Jasa Raharja Lampung menyerahkan dana santunan kepada ahli waris korban laka di Kotabumi, Satu hari pasca terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang korban.

Dana santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala perwakilan Jasa Raharja Kotabumi Benny Adi Putra, SE.,MM bersama Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Selasa (13/10/2020).

Peristiwa kecelakaan sendiri terjadi pada Senin (12/10) sekitar pukul 4.30 Wib di Jl. Raya Prokimal Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, kabupaten Lampung Utara.
Antara Kendaraan Suzuki Pickup Carry BE 8965 KV bertabrakan dengan Truck Fuso BE 8729 CF yang mengakibatkan 3 orang meninggal Dunia. Mereka adalah Sony Irawan, Ali Rahman dan Guntur yg berada di mobil Pick Up.

“Setelah mengetahui adanya laka maka insan Jasa Raharja bersama kepolisian langsung turun ke TKP dan rumah sakit untuk mengetahui kondisi korban,” ujar Kepala Jasa Raharja cabang Lampung Margareth .V.S. Panjaitan.

Lebih lanjut Margareth menjelaskan setelah mengetahui adanya tiga korban yang meninggal dunia maka langsung dilakukan jemput bola ke rumah duka sekaligus turut berbela sungkawa.

Sehari setelah kecelakaan Jasa Raharja langsung menyerahkan dana santunan kepada ahli waris korban, dimana korban terjamin UU Nomor 34 Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk korban meninggal dunia dana santunannya sebesar Rp 50 juta. (Desi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: