TRANSSUMATERA.ID — ditengah masa sulit akibat wabah Virus Corona, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, diduga masih saja melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 5.000.000, padahal pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan Provinsi telah menerbitkan surat edaran No 420/1062/V.01/DP.2/20 yang berisi, “dalam rangka meningkatkan Aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa Covid 19 di minta kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se Provinsi Lampung penerima BOS reguler dan BOSDA, Untuk tidak melakukan penarikan uang SPP dan Sumbangan lainya terhadap wali murid peserta didik,”.

Hal ini terungkap berkat nyanyian wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Sumber menjelaskan, pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) diserahkan melalui Transfer ke nomor rekening yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah.

Diteruskanya, total pembayaran SPP itu, sebesar Rp.5.000.000, namun dalam pembayaranya di transfer ke tiga nomor rekening. Untuk bang BRI nomor rekening 0357 01 001 309 303 Komite Sekolah sebesar Rp 2.500.000, No rek 0357 01 0000 52 301 sebesar Rp.1.000.000, dan Rp.1.500.000 untuk SMKN 2 Terbanggi Besar.

Menurutnya, Surat edaran dan himbauan pak gubernur untuk sekolah SMA /SMK agar tidak menarik uang SPP di masa virus Corona, tidak berlaku untuk SMKN tersebut.


“Ia mau tidak mau saya harus membayar uang SPP yang diperuntukan selama 1 tahun itu, gratis di masa Pandemi itu hanya isapan jempol belaka pak,” keluhnya.

Dilain sisi, Julio, Anggota LSM TOPAN RI Provinsi Lampung yang turun kelapangan sangat menyayangkan sekali, di masa pandami covid 19 masih ada kepala sekolah yang berani mengabaikan maklumat Gubernur Lampung yang dengan tegas mengatakan, penarikan uang SPP itu di masa darurat penyebaran Covid 19 itu haram hukumnya.

Julio melanjutkan kalau maklumat Gubernur saja di abaikan,dan Surat Edaran Dinas pendidikan Provinsi Lampung tidak di indahkan harus siapa lagi pejabat yang berwenang yang dapat menghentikan penarikan uang SPP ini, karena ini pasti sangat membebani mereka apakah lagi buruh serabutan yang terdampak covid 19 tutupnya. (Amuri)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: