TRANSSUMATERA.ID-Seperti yang telah di beritakan di Edisi sebelumnya dengan judul”PLN UNIT TANJUNG BINTANG CABUT SUBSIDI DAN NAIKAN DAYA LISTRIK SECARA SEPIHAK LSM TOPAN RI DAN PPWI LAPOR KE POLDA LAMPUNG”
Laporan LSM TOPAN RI DAN PPWI kepolda Lampung di dasari laporan dan pemberian Surat kuasa dari pak Amir warga masyarakat Dusun Rengas Jaya B RT 003/005 Desa Jati Indah kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan korban dari penaikan Daya Listrik Secara sepihak oleh AG selaku Manager PLN Unit Tanjung Bintang,dengan cara membuat pengajuan permohonan penaikan Daya Listrik Dari 450VA menjadi 2200VA dan di ajukan secara online se akan akan pengajuan permohonan penaikan Daya Listrik itu di lakukan dan di tanda tangani oleh pak Amir, padahal pak Amir tidak pernah datang ke Kantor PlN apalagi membuat atau mengajukan permohonan penaikan Daya Listrik,setelah di telusuri surat pengajuan permohonan itu di buat oleh AG dan di tanda tangani oleh orang lain atas petunjuk AG.
Dengan adanya peristiwa itu yang mengakibatkan pak Amir kehilangan hak nya untuk mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah,yang berujung kepada bengkaknya tagihan listrik selama dua bulan terakhir,yang sebelumnya tagihan listrik hanya Rp 40,000′-(empat puluh ribu rupiah)perbulan,menjadi Rp 300,000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulan nya,
Ahirnya pak Amir di dampingi oleh Julio Anggota LSM TOPAN RI dan Edy Suryadi selaku ketua PPWI Provinsi Lampung melaporkan Manager PLN itu ke Polda Lampung karena menurut kajian awal dari peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur tidak pidana seperti yang di maksud Pasal 263 KUHP”Barang siapa membuat surat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu Hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut se olah olah isinya benar dan tidak palsu di ancam jika pemakai surat tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Setelah kejadian itu di laporkan ke Polda Lampung sesuai surat tanda terima laporan Polisi No,STTPL/B-1445/IX/2020/LPG/SPKT kami sudah menayakan sejauh mana perkembangan hasil penyelidikan melalui via WhatsApp ternyata jawabannya”Untuk perkara pak Amir di limpahkan ke Polres Lampung Selatan Locus nya masuk wilayah sana,biar cepat penanganan nya silahkan ber koordinasi di bagian Satreskrim aja Bang.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: