Lamsel — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, mengabulkan gugatan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Pasangan H. Hipni – Melin Haryani Wijaya serta membatalkan surat KPU yang tidak menetapkan sebagai peserta Pilkada Lampung Selatan dengan dalih tidak memenuhi syarat. Putusan Bawaslu di Bacakan dalam sidang sengketa terkait penetapan calon kepala daerah oleh KPU, Minggu 4 Oktober 2020.

Ketua Bawaslu Hendra Fauzi Lamsel membacakan dan mengabulkan permohonan pemohon pasangan Hipni – Melin Haryani Wijaya (Hi-Mel) dan membatalkan keputusan KPU.

Menurut Hendra sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lamsel untuk mencabut putusan sebelumnya dan mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan penetepan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020. “Jadi, Paslon Himel sudah Memenuhi Syarat (MS) untuk berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.

Menyambut keputusan tersebut, ratusan pendukung Hipni-Melin bersorak syukur dan mengumandangkan takbir. Bahkan, Bakal Calon Bupati H Hipni sontak melakukan sujud syukur dengan diiringi isak tangis haru didampingi istrinya Yuti Hipni.

Hipni mengaku bersyukur atas keputusan tersebut, dirinya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Bawaslu dan mengikuti agenda dari KPU Lamsel. “Kami semua bersyukur atas keputusan ini. Ini adalah awal dari kemenangan. Mudah-mudahan kemenangan ini akan berlanjut sampai pemilihan,” katanya.

Sebelum pembacaan putusan, lokasi acara putusan sengketa pemilihan di wahana hiburan rakyat Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, langsung dihadiri oleh bakal calon Hipni bersama para tim kuasa hukum dan simpatisan, dan di jaga ketat aparat kepolisian. (Amuri)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: