TRANSSUMATERA.ID -Setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandarlampung dan diikuti pengundian nomor urut pasangan calon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP kota Bandarlampung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol, Jum’at (25/9/2020).

Ketua Bawaslu kota Bandarlampung, Candrawansah, S. I. Kom., M. I. P mengatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan para pasangan calon untuk melakukan penertiban sendiri.

“Kita sudah berkirim surat kepada semua pasangan calon, dan semua partai politik se kota Bandarlampung untuk menertibkan tetapi sampai saat ini persiapkan untuk menghadapi masa kampanye juga belum ditertibkan sehingga kita mengambil tindakan tegas bekerjasama dengan pemda yakni Pol PP untuk menertibkan secara paksa APK, ” terangnya.

Dia menghimbau kepada semua pasangan calon untuk menertibkan sendiri APK yang terpasang, agar baleho dan spanduk dapat digunakan kembali ketika telah di baginya zona kampanye.

” Kalau sudah ditertibkan oleh Pawanslu Kecamatan/Kelurahan yang berkordinasi dengan Satpol PP kecamatan pasti baleho, spanduk itu rusak sehingga tidak bisa dipakai kembali. Tapi, kalau mereka yang menertibkan kan masih bisa di lakukan sebagai alat sosialisasi di tengah masyarakat, ” katanya.

Ia menerangkan, penertiban APK akan di lakukan sampai selesai dan bersih sebelum dibentuknya zona tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye yang akan ditetapkan oleh teman-teman KPU.

” Kemungkinan hari ini, teman-teman KPU akan berkoordinasi kembalikan untuk persiapan penetapan zona tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye, ” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi mengatakan keberadaan Satpol PP mewakili pemerintah daerah tentunya berkwajiban untuk membackup Bawaslu dalam melakukan penerimaan APK.

” Karena sampai detik ini belum ditertibkan kita membackup Bawaslu untuk melakukan penertiban APK, kita akan backup sampai selesai, ” katanya

Dalam penertiban APK kali ini, dia meneruskan 2 pleton pasukan dan sebagian melakukan pembackupan di kecamatan.

” Sesuai apa yang saya sampaikan kemarin sebanyak 2 pleton, Dan sebagian untuk membackup camat dalam melakukan penertiban APK di kecamatan, ” ungkapnya.

Untuk mempermudah dalam melakukan penertiban billboard yang besar Bawaslu berencana meminjam alat besar (PJO) dengan pihak PU agar lebih mempermudah dalam melakukan penertiban billboard. (Din/RF)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: