Tanjung Bintang (TRANSSUMATERA.ID) — Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Agus Tina, diduga melakukan manipulasi data untuk mencabut hak subsidi warga, sehingga daya listrik yang sebelumnya 450 /900 VA menjadi 2200 VA, akibat dari hal ini tagihan listrik yang mesti dilunasi membengkak. LSM TOPAN RI dan PPWI Provinsi Lampung yang diberi kuasa oleh masyarakat laporkan permalasahan tersebut ke Kapolda Lampung.

Perlu diketahui Permasalahan tersebut terungkap, setelah LSM TOPAN RI Provinsi Lampung, mendapatkan laporan dari masyarakat Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, yang mengungkapkan jika selama selama dua bulan terakhir tagihan listrik membengkak, sebelumnya hanya Rp 40.000 per bulan, menjadi kurang lebih Rp 600.000 per bulan.

Terkait masalah tersebut, dirinya melakukan pengecekan data pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dan mendapatkan bukti bahwa dirinya tercantum sebagai penerima listrik bersubsidi. Dengan data, Nama Amir, nomor KTP 1801050108500002. Namun pihak PLN Tanjung Bintang mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pengajuan permohonan untuk penaikan Daya listrik.

“saya terkejut kok tagihan listrik saya besar banget sampai ratusan ribu rupiah, ternyata setelah saya tanyakan kepihak PLN mengatakan bahwa saya sudah mengajukan permohon untuk menaikan Daya dari 450VA Ke 2200VA, padahal saya tidak pernah mengajukan permohonan untuk penaikan Daya listrik baik secara tertulis maupun lisan karena saya warga miskin yang mendapatkan subsidi,” keluhnya (12/08/2020).

Menyikapi permasalah tersebut, Aliansi LSM TOPAN RI Provinsi Lampung dan PPWI Provinsi Lampung melakukan Somasi kepada Agus Tina selaku Manager PLN Unit Tanjung Bintang. Pasalnya selain merugikan konsumen atau masyarakat ada indikasi pihak PLN melakukan manipulasi data dokumen masyarakat. Dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 263 KUHP “Barang siapa membuat surat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu Hak,perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut se olah olah isinya benar dan tidak palsu di ancam,jika pemakai surat tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Ketika awak media ini datang ke kantor LSM TOPAN RI PROPINSI LAMPUNG dan PPWI PROPINSI LAMPUNG, Julio selaku Anggota LSM TOPAN RI menjelaskan, setelah di layangkan somasi, selang tiga hari kemudian pihak PLN mengundang mereka untung datang kekantor PLN, ” kami di undang oleh Manager PLN agar datang ke kantornya, dan pihak manager PLN atas nama Agustina, beliau mengakui bahwa adanya keteledoran dan kesalahan teknis, sehingga terjadi hal demikian, dan beliau juga mengakui bahwa pihak PLN membuat dan mengajukan surat permohonan atas nama AMIR untuk menaikan Daya dari 450VA ke 2200VA, Dengan menyuruh warga masyarakat lain yang menanda tangani surat permohonan penaikan daya tersebut,karena warga itu meminta agar mendapatkan subsidi juga,Dan pihak PLN meminta maaf dan bersedia mengembalikan daya seperti semula dari 2200VA kembali ke 450VA jelasnya(05/09/2020).

Masih keterangan Julio mengtakan jika permasalah tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum atau Polda Lampung sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP/B-1445 /IX/2020/LPG/SPKT. Laporan tersebut atas Nama : Amir, beralamat di Dusun Rengas Jaya B, RT 003 /005, kelurahan Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. (Amuri)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: