Site icon

Polres Lahat Ungkap Kasus Pembunuhan

LAHAT,transsumatera.id pengungkapan Kasus pembunuhan seorang Perempuan almarhumah Yunita (40) yang terjadi pada tanggal 29 Mei 2020 lalu,di simpang Kantor Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat,Sumatera Selatan,terungkap.

Hal tersebut terkonfirmasi dalam press rilis Yang berlangsung di mapolres Lahat pada hari Kamis (3/9)tentang penangkapan pelaku pembunuhan terhadap Almarhumah Yunita di Depan Kantor Kecamatan Gumay Talang beberapa bulan Yang lalu.

Dalam Pelaksanaan press rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP.Achmad Gusti Hartono,SIK,didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Kota, dan Kabag Humas Polres Lahat, berserta jajaranya.

Didepan awak media Kapolres Lahat menyampaikan,seperti diketahui pada bulan mei 2020 tepatnya tanggal 29 Kei 2020,telah terjadi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap sosok perempuan Yang terjadi di depan kantor Kecamatan Gumay talang.

” Pelaku sendiri berinisial UN (38) berhasil diringkus oleh tim Buser dan Kapolsek kota Lahat,tepatnya di daerah Lubuk linggau ,” Ujar AKBP. Ahmad Gusti Hartono.SIK.

Dilanjutkannya lagi,Sementara untuk barang bukti Yang berhasil di amankan satu potong Jeans panjang,satu potong kaos,satu Hp,KTP Serta satu pasang sendal.

” Tersangka sendiri dikenai pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pelaku sendiri merupakan suami Sirih Korban ,” Ujar Kapolres Lahat.

Dikesempatan tersebut Kapolres Lahat AKBP.Achmad Gusti Hartono,SIK Juga menghimbau pada masyarakat agar tidak membaca senjata tajam Jika akan berpergian.

“Disini Kami Juga menghimbau pada warga Masyarakat Lahat,Jika akan berpergian keluar rumah hindari membawa senjata,hal ini bertujuan untuk menghindari hal Yang tidak di inginkan ,” pesan Kapolres Lahat. (doel)

Lewat ke baris perkakas