TRANSSUMATERA.ID-Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara, Mikael Saragih menghadiri acara Workshop Penyusunan RKAS Satuan PAUD dan Pelaporan Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD yang diadakan di SDN 3 Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan, Senin (31/8/2020).

Plt. Kepala Disdikbud Lampura Mikael Saragih, menyampaikan sudah semestinya setiap satuan pendidikan harus dapat merencanakan kegiatan anggaran sekolahnya masing masing sejak awal tahun anggaran, atau disesuaikan dengan tahapan penyaluran bantuan yang akan diterima.

Dengan RKAS tersebut, dia berharap penggunaan dana bisa sesuai demgan perencanaan.

Dia menambahkan tentang persiapan pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka yang harus dilakukan oleh sekolah.

Sekolah harus bisa memenuhi 3 (tiga) persyaratan untuk bisa belajar tatap muka di sekolah. Pertama yaitu sekolah harus bisa menyiapkan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan, dimulai dari tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau hand sanitizer, disinfektan, menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, dan minimal 2 masker kain per siswa.

Kedua yaitu ada ijin dari wali murid yg menyatakan memberikan ijin anaknya untuk melaksanakan belajar tatap muka di sekolah. Kemudian ketiga yaitu ada surat permohonan dari kepala sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah kepada pemerintah daerah.

” Setelah 3 (tiga) persyaratan tersebut dilengkapi oleh kepala sekolah, maka akan dilakukan verifikasi lapangan oleh dinas, ” Kata dia.

Dirinya mengajak seluruh kepala satuan PAUD tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid 19 dan tetap bersabar melaksanakan pembelajaran jarak jauh karena dibandingkan SD, SMP, SMA dan SMK. PAUD adalah satuan pendidikan yg akan terakhir sekali melaksanakan pembelajaran tatap muka.

” Jika SD, SMP, SMA dan SMK diadakan tatap muka lebih dulu dan tidak terjadi penambahan kasus baru, maka PAUD baru diijinkan untuk dibuka, ” Tuturnya.

Sementara Yeni Sulistina, SSi, MM selaku Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pelatihan kepada para pengelola Satuan PAUD bagaimana menyusun RKAS yg sesuai dengan aturan dan pelaporan yang harus dilakukan oleh masing masing lembaga melalui aplikasi SIMDAK.

Dia berharap dengan diadakan kegiatan workshop ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pengelola lembaga untuk bisa menyusun RKAS dan melakukan pelaporan secara online melalui aplikasi yg disediakan oleh Kemdikbud dan Kementerian Keuangan dengan sesuai juknis dan tertib administrasi.

Kegiatan Workshop ini, kata dia, dilakukan di 4 (empat) wilayah yang diikuti oleh perwakilan satuan PAUD di 23 kecamatan. ” Wilayah 1 (satu) dilaksanakan di Kecamatan Sungkai Selatan, Wilayah 2 dua dilaksanakan di Kecamatan Bukit Kemuning, wilayah 3 (tiga) di Kecamatan Kotabumi Utara dan terkahir dilaksanakan di Kecamatan Abung Selatan, ” Jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan workshop tersebut Plt Kepala Disdikbud Lampura Mikeal Saragih, Yeni Sulistina, SSi, MM selaku Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdikbud Lampura, Para Kepala UPTD dan Penilik PAUD.

(yuheri)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: