Site icon

Di Tengah Pendemi Covis-19, Kepsek SMAN 1 Sendang Agung (Lampung Tengah) Dibantu Bendahara Diduga Pungli Ratusan Juta

TRANSSUMATERA.ID– Di tengah masa sulit yang dirasakan oleh masyarakat akibat wabah Virus Corona, justru menjadi ajang kesempatan Renny Liestiawati S.Pd, M.Pd, selaku Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, untuk mencari pundi – pundi rupiah. Dibantu oleh Setyo Edhi selaku Bendahara Keduanya diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Dana seragam Siswa/i, Daftar ulang dan SPP, Tahun Ajaran 2020/2021.

Sesuai dengan data yang dimilik dan keterangan yang disampaikan Setyo Edhi S.Sos, pada tahun ajaran 2020 / 2021, tindakan pungli yang dilakukan seperti memungut biaya seragam sekolah untuk siswa kelas X di tarik biaya sebesar Rp.820.000, Daftar ulang SPP Kelas X sebesar Rp.2.700.000, Kelas Xl sebesar Rp.2.100.000, dan kelas Xll sebesar Rp.1.800.000.

Selain itu, Berdasarkan keterangan salah satu orang tua Siswa/i yang tidak mau disebutkan namanya juga mengakui bahwa dirinya dimintai oleh pihak sekolah untuk menyerahkan sejumlah uang yang digunakan untuk Daftar Ulang, SPP dan pakaian Seragam.

“Kepala sekolah, bendahara dan ketua komite itu sudah bekerja sama dan kesepakatan untuk melakukan pungutan tersebut,” katanya.

Dirinya mewakili wali murid lainya sangat mengeluhkan apa yang telah dilakukan oleh kepala sekolah, dimasa yang sangat sulit seperti ini tidak seharusnya pihak sekolah melakukan pungutan seperti itu.

” Saya hanya ibu rumah tangga dan sedangkan suami saya hanya Petani yang garap sawah orang pak, apa lagi sekarang lagi masa sulit karena Virus Corona, kami sangat bingung mencari uang yang di minta sekolah dengan sebanyak Delapan ratus dua puluh ribu rupiah Rp. 820.000 untuk membayar biaya seragam sekolah,” tuturnya sambil mewanti – wanti agar namanya jangan di katakan oleh siapa pun.

Sumber juga mengatakan jika sebelumnya mereka (wali murid-red) telah mengadakan rapat bersama komite beberapa minggu yang lalu, untuk membahas biaya seragam, Daftar Ulang dan SPP tersebut, tetapi dalam rapat tersebut mereka sangat keberatan, namun tidak berani untuk mengatakan.

“Mau tidak mau pak, ya saya harus cari pinjaman kepada orang lain uang untuk beli seragam anak saya,” katanya.

Selain itu, menurut sumber lain mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan kroni – kroninya telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 Tentang Pengelola dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 18
a. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan
maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau
bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. dan Permendikbud No 75 Thn 2016 Tentang Komite.
Pasal 12
a. mengenai Larangan kepada Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam.

Diteruskanya, selain itu, Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sudah Mengeluarkan Surat Edaran No. 420/1062/V.01/DP.02/2020, yang Poin utama dari Surat Edaran tersebut, Gubernur Arinal Meminta Kepada Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengawas Pendidikan Provinsi Lampung untuk Mengintruksikan kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se Provinsi Lampung Penerima Dana BOS REGULER dan BOSDA untuk tidak melakukan penarikan SPP dan atau Sumbangan Lainnya terhadap orang tua/wali muid dalam masa penyebaran darurat COVID-19.

Gubernur Lampung Arinal menjelaskan dalam Jumpa Pers beberapa bulan yang lalu, pada hari Senen 11-05-2020 Menegaskan apabila ada laporan mengenai Penarikan biaya SPP dan biaya lainnya yang dilakukan oleh pihak sekolah, SMA/SMK/SLB Negeri atau Swasta maka akan langsung di eksekusi. (AMURI)

Lewat ke baris perkakas