Tubaba (TRANS)-Petugas Pengendalian Oprasional (DalOps) Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah menyalahi aturan pasalnya Arman menggunakan stample Dinas Perhubungan, seharusnya dia menggunakan stample pihak ke tiga, karena dia melakukan penarikan setoran untuk pihak ketiga,

” Arman sudah menyalahi aturan dengan menggunakan stample dinas untuk menarik setoran parkir, padahal dia bekerja untuk pihak ketiga, kita tidak mengizinkan kalau untuk menarik setoran menggunakan stample dinas karena itu sudah kita pihak ketigakan, nanti kita akan minta keterangan arman,”Demikian dikatakan Kadishub Tubaba Marwan saat di wawancarai Diruang kerjanya Selasa 21 Juli 2020.

Ia menambahkan Kalau menagih setoran secara paksa ataupun marah – marah kepada pemilik lahan parkir itu tidak dibolehkan dan harus punya etika yg baik

” Kita akan minta kepada pihak ketiga agar tidak mempekerjakan dia lagi,sebab tidak bolek menagih dengan cara maksa ataupun marah marah, serta tidak boleh saat penagihan setoran parkir memakai seragam dishub,”jelasnya

Sementara itu Petugas Dalops Arman ketika dihubungi via telpon seluler mengaku Kalau ia membenarkan dirinya menarik setoran parkir dari pemilik lahan parkir pribadi Mbak Mukeni, akan tetapi dia bekerja dan setor dengan pihak ketiga bukan Dishub,

” Saya tidak tau kalau kwitansi penagihan setoran parkir setiap bulan tidak boleh menggunakan stample dinas, memang saya bekerja dengan pihak ketiga, menurut saya pihak ketiga itu perpanjangan tangan dinas untuk mengelola parkir sebab karcis juga menggunakan stemple dinas, dan saya di gaji Rp 500 ribu/bulan oleh pihak ketiga,” pungkasnya. TRANSSUMATERA(Fathul)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: