KOTAMETRO — DPRD Kota Metro mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Metro melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Metro, Selasa, 21 Juli 2020.

Raperda ditetapkan setelah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) .

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution dalam Rapat Paripurna LKPJ APBD TA 2019 di ruang rapat DPRD setempat mengatakan, setelah melalui proses pembahasan oleh beberapa Pansus, 4 Raperda telah disetujui dan ditetapkan sebagai Perda Kota Metro.

Raperda yang telah disahkan tersebut merupakan bahasan dari 3 Pansus DPRD Kota Metro.

Sementara 4 Raperda yang dibahas yakni, Raperda tentang Pembangunan Industri, Pendirian Museum dan Penyelenggaraan Kearsipan serta Perda tentang Penataan Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Sedangkan, dari 3 Pansus yang dimaksud adalah Pansus 1 membahas Raperda Pembangunan Industri, Pansus 2 tentang Raperda Pendirian Museum dan Penyelenggaraan Kearsipan sementara Pansus 3 membahas tentang Raperda Pedoman Penataan Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Sementara itu, Wali Kota Metro Achmad Pairin mengapresisi DPRD Kota Metro atas koordinasi dalam Raperda APBD 2019 yang melalui berbagai tahapan, proses hearing dan pembahasan secara kompherensif antara DPRD dan perangkat daerah hingga ditetapkan sebagai Perda Kota Metro.

“Raperda telah kita setujui bersama dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievalusi dan disetujui,” katanya.

Menurut Pairin, baik Perda yang telah dilaksanakan maupun yang baru akan dilaksanakan merupakan referensi bagi Pemkot untuk terus melakukan pembenahan dan perubahan di masa mendatang.

“Apa yang dicapai adalah hasil kerja kerja keras bersama, selama itu dapat memberi sumbangan kepada masyarakat kota metro. Sehingga memiliki arah yang baik untuk mencapai visi misi kota metro yang telah diprogramkan selama ini,” tutup Pairin. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: