Bandarlampung– Selama Pandemi virus Covid-19 masih menjangkit di Indonesia, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang akan terus menerapkan persidangan online. Baik itu sidang umum maupun tindak pidana korupsi (tipikor).

Ketua PN Kelas IA Tanjungkarang Timur Pradoko mengatakan, persidangan online atau video teleconference ini sudah berlangsung sejak Rabu (1/4/2020) sampai sekarang.

” Hal Ini dilakukan karena menindaklanjuti dari keputusan Kemenpan tentang work from home (WFH) dan ditindaklanjuti dengan surat edaran ketua mahkamah agung,”katanya.

Pradoko menambahkan, pelaksanaan sidang secara online ini akan berakhir ketika pandemi Covid-19 hilang dan bukan semata-mata untuk menyingkat waktu melainkan ada peraturan hukumnya yakni social distancing.

“Agar tidak ada kontak atau hubungan langsung dengan sesama demi memutus mata rantai virus Corona bukan semata mata memudahkan,”tambahnya, Selasa (07/07/2020)

Namun, ada kendala pada sarana internetnya yang mana kecepatannya sering sekali terhambat. “Sudah kita usahakan agar internetnya lebih cepat lagi,”sebutnya.(ve/RF)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: