BANDAR LAMPUNG (TRANSSUMATERA)— Pemprov Lampung kerja sama dengan BPJS Kesehatan, Rabu (1/7/2020). Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama (PKS)  yang berlangsung di Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung.

Fahrizal menjelaskan PKS yang terjalin ini juga merupakan keharusan sebagaimana  diamanatkan dalam UUD 1945. “Sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tegas dinyatakan bahwa urusan kesehatan merupakan urusan yang bersifat wajib dilaksanakan,” jelasnya.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 terdapat beberapa perubahan. Salah satunya adalah adanya penyesuaian Iuran bagi segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau lebih dikenal dengan segmen peserta mandiri/perorangan serta penyesuai Iuran bagi segmen penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD-Pemda/Jamkesda).  (Adpim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: