tTRANSSUMATERA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta surat keterangan Domisili yang diterbitkan Lurah Yosodadi sebanyak 71 surat yang digunakan untuk memuluskan penerimaan siswa baru di SMAN I Metro dicabut karena tidak sesuai payung hukum yang berlaku.

Dewan juga meminta eksekutif untuk secepatnya menuntaskan persoalan tersebut dan segera melakukan kordinasi dengan sekolah untuk menyelesaikan persoalan zonasi dan penerimaan siswa baru.
“Kita meminta eksekutif menyelesaikannya untuk mencabut dan secepatnya berkoordinasi dengan pihak sekolah SMAN I, karena tidak sesuai dengan payung hukum,”ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Basuki, Senin (22/06).

Hal itu terungkap dalam hearing yang digelar DPRD dengan Camat Metro Timur dan lurah Yosodadi dan lurah Yosorejo serta Kadisdukcapil. Hadir juga Asisten 1 Bidang Pemerintahan Ridhuan.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Maria Jayasinga sudah tidak ada lagi yang namanya surat domisili yang ada adalah berdasarkan ketentuan Kartu Keluarga.

“Terkait dengan aturan UU kependudukan no 24 tahun 2013, surat keterangan domisili sudah tidak boleh lagi diterbitkan.“Jika itu dilanggar maka akan ada sangsi pidananya yang mengatur,”tandasnya dalam hearing.

Dikatakan Maria aturan tidak ada lagi surat domisili. “Disdukcapil hanya yang berlaku kartu keluarga, sedangkan surat domisili diatur didalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).”tambahnya.

Sementara anggota DPRD Amrullah juga menyatakan sepakat untuk dicabut surat domisili, karena tidak ada payung hukumnya berdasakan UU. Ia meminta eksekutif untuk menuntaskannya, sehingga harapan masyarakat bisa selesai.

Hal senada juga disampain anggota DPRD Wasis. Ia meminta suarat domisili dianulir, karena tidak ada payung hukumnya.

“Pemerintah Kota Metro harus bertanggungjawab untuk melakukan kewenangannya dengan mencabut surat domisili yang diterbitkan Lurah Yosodadi sebanyak 71 surat yang digunakan untuk memuluskan masuk SMAN I Metro,”tuturnya.

Sementara Asisten I Ridhuan menyatakan sore ini juga akan menggelar rapat guna menuntaskan persoalan tersebut.“Sore ini juga saya akan gelar rapat untuk menentukan sikap,”tuturnya diselah seusai hearing.

Sebelumnya, dalam penerimaan siswa baru di SMAN I banyak ditemukan surat Domisili yang diterbitkan lurah Yosodadi. Surat tersebut menimbulkan keresahan warga, lantaran surat yang dikeluarkan bukan dari warga yang memang masuk zonasi. Mereka merupakan warga dari luar, bahkan ada yang dari kabupaten tetangga yang sengaja dipindahkan untuk bertempat tinggal ke zonasi agar bisa masuk sekolah di SMAN I, sehingga berdampak warga asli yang masuk zonasi terancam tidak bisa bersekolah.(rudi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: