Tubaba (TRANS)-DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat menilai sistem Pemerintah Tulangbawang Barat caur-marut. Indikasinya dokumen yang diserahkan ke Dewan tak jelas.

Pihak Dewan menyayangkan hal itu dalam pembahasan LKPJ tahun 2019 pada 4 Mei 2020 yang lalu lantaran tulisan yang pudar, menunjukkan kinerja sekretaris daerah (Sekda) kurang baik.

Saat di konfirmasi, Yantoni selaku komisi I DPRD Tubaba mengatakan, Tertibnya administrasi itu tanggung jawab Sekda, disitulah kita melihat transparansi penggunaan anggaran. Dalam penyampaian dokumen LKPJ tahun 2019 kemaren tulisannya tidak jelas (pudar).

“Dari tulisan dokumennya pudar, sudah pasti laporannya juga tidak baik artinya dari input dan outputnya juga enggak jelas. Jadi gimana kita mau lihat kinerja mereka apakah kita mau bilang kinerja mereka baik, sudah pasti tidak,” kata Yantoni, Minggu (07/06).

Kemudian, dia melanjutkan, untuk satuan kerja (satker) sudah tidak benar, mereka tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara baik. Seperti investor yang masuk ke sini, dinas yang berkait tidak ada kolaborasi dan koordinasi. Segampang itu mereka melakukan dalam membentuk tim koordinasi penataan ruang daerah tetapi itu hanya formalitas saja. Karena dinas-dinas terkait itu misalnya ada perusahaan pabrik disitu ada DLHD dan PUPR ini seperti ada permainan.

Selain itu, kata dia, kalau mereka mengatakan SDMnya kurang itu sudah ada Kabid itu berarti lengkap, tempat kita ini besar pangkat bawahannya daripada pangkat atasan. “Intinya sistem pemerintahan kita carut marut, banyak koreksi-koreksi dari DPRD dan sudah kita sampaikan,” katanya.

Dia melanjutkan, Dewan sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati agar mengevaluasi kinerja SDMnya, tentunya Sekda yang bertanggungjawab atas semua ini.

Adapun rekomendasi komisi I,II dan III, meminta: 1.pemerintah Tubaba harus melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh terkait kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan dan penyelenggaran urusan pemerintah daerah.

2.perlunya peningkatan sumber daya manusia (SDM).

3.agar Bupati dapat mengarahkan sekretaris daerah (sekda) dalam melakukan koreksi laporan LKPJ tahun 2019.

4.hasil pembahasan terkait penyelenggaraan urusan pemerintah darerah, kami sampaikan dalam bentuk tabel 1 dan 2 yang perlu di perbaikan kinerja. (Fathul)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: