TRANSSUMATERA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan bahwa saat ini dunia sedang menghadapi bencana wabah Virus Corona atau covid-19. Akibat wabah covid-19 teresebut, perekonomian dunia, khususnya perekonomian Indonesia menurut Menteri Keuangan (Menkeu) pertumbuhan ekonominya tak begitu menggembirakan. Terutama dilihat dari sisi domestik pada tahun 2019 yang baru saja dirilis Kemenkeu RI.

Gambarannya, kata Gubernur, pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal IV 2019 bahkan dibawah 5 persen atau tepatnya 4,97 persen year-on year (YoY).

Sementara pertumbuhan investasi (PMTB) menyusut ke 4,06 persen YoY. Konsumsi turun dibawah 5 persen ini harus diwaspadai, serta pertumbuhan investasi hanya sekitar 4 persen jauh dari harapan di sekitar 6 persen. Padahal dua variabel ini sangat penting dalam perekonomian domestik Indonesia.

Oleh sebab itu, tambah Gubernur, ada beberapa tugas penting terkait perkembangan covid-19 ini untuk mengantisipasi dampak buruk pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat perdesaan.

“Bersama ini saya sampaikan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota, yang juga menyaksikan pelantikan ini secara virtual, untuk melakukan percepatan penyusunan semua dokumen yang diperlukan untuk merealisasikan APBDes, termasuk penyaluran dan pencairan dana Desa tahap pertama,” kata Gubernur Arinal Djunaidi.

Dana Desa dan APBDes, tersebut lanjut Gubernur, merujuk pada Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang dipertegas dalam Bagian Pejelasan Pasal 2 point 4 yang dimaksud dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi COVID-19.

“Dengan memperhatikan keselarasan pada program sejenis seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan lain-lain, sehingga tidak terjadi duplikasi penerima manfaat,” ujar Gubernur.

Hal tersebut, lanjut Gubernur, harus dipatuhi dan ditaati seluruh elemen masyarakat. Termasuk melaksanakan Protokol kesehatan dan social distancing untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 untuk di Provinsi Lampung,” tambahnya. (rls)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: