TRANSSUMATERA-PT KAI Divre IV Tanjungkarang akan memberhentikan operasional perjalanan semua Kereta Api (KA) penumpang, mulai Sabtu, 25 April 2020 hingga 30 Mei 2020 mendatang.

Penghentian perjalanan semua kereta api penumpang ini, mengikuti Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, tentang larangan mudik Lebaran dan pengendalian transportasi.

“Penghentian operasional KA ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan inipun sesuai dengan arahan pemerintah, dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah,” kata Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo, Sabtu (24/4/2020).

Sebelumnya, PT KAI juga telah melakukan pembatalan sejumlah perjalanan, yaitu KA Sriwijaya jurusan Tanjung Karang-Kertapati dan KA Kuala Stabas Tanjungkarang-Baturaja. Namun penghentian ini dikhususkan untuk angkutan penumpang. Sementara angkutan barang masih bisa beroperasi.

Selain dengan adanya PP 21 tahun 2020 dan Permenhub nomor 25 tahun 2020 itu, PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan pemenuhan kebutuhan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bagi calon penumpang di lingkungan stasiun, sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.

Seperti penyediaan tempat untuk cuci tangan, penyeprotan disinfektan dan penyediaan ruang isolasi bagi penumpang yang diindikasi suhu badan diatas 38 derajad. Satu lagi kebijakan yang diberlakukan yaitu, mewajibkan penumpang kereta api untuk memakai masker atau kain penutup mulut dan hidung.

“Bagi calon penumpang yang sudah melakukan pemesanan tiket KA Rajabasa maupun KA Kuala Stabas, bisa melakukan pembatalan melalui KAI Access, jadi tidak perlu datang ke stasiun. Pengembalian bea pembatalan akan diterima secara penuh 100 persen,” tandasnya.

Terpisah, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri juga mengatakan, tiket Kereta Api yang sudah dipesan dipastikan akan kembali 100 persen oleh operator. Sementara, angkutan kereta khusus barang tetap berjalan.

“Pembatalan perjalanan KA tersebut, merupakan upaya untuk membantu percepatan penanganan wabah virus di Indonesia. Tapi ada pengecualian terhadap kereta api luar biasa yang melayani penanganan Covid-19,” ujarnya. (Rls)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: