
TRANSSUMATERA : 3 Januari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial S (44), warga Desa Kelaten, Kecamatan Penengahan, diamankan petugas pada Kamis (2/1).
Tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap dua anak perempuan yang masih berusia 14 tahun di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Modus Operandi: Kenalan di Media Sosial dan Ancaman
Peristiwa ini terungkap berawal dari laporan pihak keluarga korban. Berdasarkan penyidikan, tersangka menggunakan modus pendekatan melalui aplikasi WhatsApp:
- Iming-iming: Tersangka membujuk korban dengan janji akan memberikan uang sebesar Rp200.000.
- Pemerasan Konten: Tersangka meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh, namun janji pemberian uang tidak dipenuhi.
- Ancaman dan Paksaan: Tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut jika korban menolak bertemu. Karena merasa tertekan, korban akhirnya menemui tersangka di sebuah kontrakan pada 15 Desember 2025, di mana peristiwa persetubuhan tersebut terjadi.
Pengembangan Kasus
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa korban tersangka tidak hanya satu orang. Tersangka S (44) diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain yang juga masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua korban anak di bawah umur dalam perkara ini,” tegas AKP Indik.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
- Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
- Ancaman Pidana: Maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan Kepada Orang Tua
Merespons kasus ini, AKP Indik Rusmono mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap keamanan digital anak.
“Kami mengingatkan orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, terutama interaksi mereka di dunia digital dan penggunaan media sosial. Jangan ragu melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Kami menjamin perlindungan hukum bagi para korban,” pungkasnya.(rls/bt)
![]()
