BANDARLAMPUNG Transsumatera – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaporkan bahwa sebanyak 5076 pelamar telah mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Antusiasme peserta untuk mengikuti seleksi PPPK ini terbilang tinggi, terlebih setelah pendaftaran dibuka sejak 1 Oktober 2024 hingga ditutup pada 20 Oktober 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Lelawati mengatakan, bahwa pemerintah kota pada tahun ini membuka sebanyak 300 formasi PPPK yang terbagi secara merata untuk tiga bidang, yaitu 100 formasi untuk Guru, 100 formasi untuk Tenaga Kesehatan, dan 100 formasi untuk Tenaga Teknis.

“Total 5076 pelamar yang telah mengajukan berkas, bidang Teknis menjadi yang paling banyak diminati. Tercatat sebanyak 3742 orang mengajukan lamaran untuk formasi Tenaga Teknis, ” ujarnya, Senin (21/10/2024).

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1231 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan verifikasi berkas, sementara 10 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, untuk formasi Guru, sebanyak 910 pelamar telah mengajukan berkas, dan setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 501 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Hingga saat ini tidak ada satu pun pelamar formasi Guru yang dinyatakan TMS,” Aucapnya.

Untuk formasi Tenaga Kesehatan (NAKES), tercatat sebanyak 424 pelamar yang mengajukan berkas, dengan 185 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat. Namun, ada 1 pelamar yang dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai.

“Kami melihat minat yang sangat besar dari para pelamar. Sejak awal pendaftaran dibuka, masyarakat sangat antusias untuk mengikuti seleksi ini,” ujar Lelawati.

Saat ini, BKPSDM Kota Bandar Lampung masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap berkas para pelamar untuk memastikan semua dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Lelawati menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan pelamar tidak memenuhi syarat adalah ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat ketat dalam menilai berkas para pelamar, terutama dalam hal kualifikasi pendidikan. Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar. Jika kualifikasi tidak sesuai, maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Ke depannya, setelah proses verifikasi berkas selesai, para pelamar yang dinyatakan lolos akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap, melalui seleksi PPPK ini, mereka dapat menjaring tenaga kerja yang profesional dan berkualitas untuk mendukung pelayanan publik di Kota Bandar Lampung.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal tes dan pengumuman hasil verifikasi, pelamar diimbau untuk rutin memantau situs resmi BKPSDM Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. (dka)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: