BANDARLAMPUNG Transsumatera – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya ketaatan para pengembang perumahan terhadap aturan penyediaan lahan sebesar 40 persen untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di setiap proyek perumahan.

Selain itu pembangunannya juga dilarang keras membangun perumahan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH), karena hal ini merupakan pelanggaran yang bisa berujung pada sanksi pidana.

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, sebagai bagian dari upaya menjaga tata ruang kota dan memastikan ketersediaan RTH yang memadai aturan tersebut diberlakukan agar setiap pembangunan perumahan di Bandar Lampung tetap terarah dan terencana dengan baik. Selain itu, penyediaan fasum dan fasos sangat penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekitar.

“Kami terus mendorong pengembang untuk mematuhi aturan ini, terutama terkait penyediaan lahan untuk fasum dan fasos sebesar 40 persen. Ini adalah kewajiban yang harus mereka penuhi,” katanya, Senin (14/10/2024).

Fasum yang dimaksud mencakup berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat, seperti klinik, tempat ibadah, ruang serbaguna, hingga taman dan area bermain yang dapat diakses oleh publik.

“Ini bukan hanya soal ruang hijau, tapi juga fasilitas lain yang mendukung kenyamanan warga di sekitar perumahan. Misalnya, ruang terbuka publik, tempat ibadah, atau klinik kesehatan, semua itu harus tersedia,” paparnya.

Sementara itu, fasos mencakup infrastruktur penunjang seperti jalan, saluran air, jembatan, serta fasilitas sosial lain yang memperlancar aktivitas sehari-hari di kawasan perumahan.

“Setiap pengembang harus memastikan bahwa infrastruktur dasar seperti jalan dan saluran air di kawasan tersebut juga memadai, karena ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan penghuni perumahan,” tambahnya.

Yusnadi juga menegaskan, bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar Bandar Lampung tetap memiliki lahan hijau yang cukup, sesuai dengan target nasional untuk menyediakan minimal 30 persen RTH di wilayah perkotaan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembangunan di area RTH merupakan pelanggaran yang bisa berujung pada sanksi pidana.

“RTH adalah aset kota yang harus dijaga bersama. Pembangunan di atas lahan RTH merupakan pelanggaran berat, karena itu kami sangat ketat dalam mengawasi setiap proses perizinan pembangunan,” tegasnya.

Yusnadi menekankan, bahwa RTH memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, seperti mencegah banjir, mengurangi polusi udara, serta menjaga kualitas hidup warga. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat Bandar Lampung untuk turut serta dalam menjaga RTH yang ada.

“Jika RTH kita berkurang, dampaknya bisa sangat buruk bagi kualitas udara dan lingkungan kita. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama menjaga lahan hijau yang tersisa,” imbuhnya.

Yusnadi juga memaparkan, bahwa saat ini RTH di Kota Bandar Lampung tersebar di berbagai kecamatan, dengan wilayah Kemiling menjadi yang memiliki RTH terbanyak. Selain itu, pihaknya juga tengah memproyeksikan pengembangan RTH di wilayah Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur (TbB dan TbT).

“Kami terus berupaya menambah jumlah RTH di beberapa kecamatan, terutama di Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur. Ini sesuai dengan rencana tata ruang kami yang sudah sering dibahas dalam rapat koordinasi,” terangnya.

Disperkim saat ini tengah fokus merencanakan pengembangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Wilayah Perencanaan IV yang meliputi TbB dan TbT.

Meski terus mendorong pengembangan perumahan di Bandar Lampung, Yusnadi memastikan bahwa hingga saat ini, luas RTH di kota Tapis Berseri masih terjaga dengan baik.

“Kami tetap berkomitmen menjaga agar luas RTH di Bandar Lampung tidak berkurang. Ini sesuai dengan aturan yang menetapkan bahwa 30 persen dari luas kota harus dialokasikan untuk ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Ia juga memastikan, bahwa Disperkim bersama instansi terkait akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengurangi luas RTH.

“Tidak ada ruang bagi pembangunan di lahan RTH. Kementerian juga ikut memantau, jadi pengawasan ini akan terus berjalan agar kota kita tetap memiliki lingkungan yang asri dan sehat,” pungkasnya. (dka)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: