Pesawaran Transsumatera — Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, membuka Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pengelolaan Benih Bening Lobster sebagai bentuk implementasi Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 7 tahun 2024,di Aula Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung, Desa Hanura Pesawaran, Rabu (2/10/2024).

Benih Bening Lobster (BBL) menjadi potensi yang perlu menjadi perhatian, mengingat sumberdaya BBL ini merupakan sumberdaya yang langka (tidak semua Provinsi memiliki potensi BBL) dimana Provinsi Lampung adalah salah satu penghasil BBL yang cukup besar khususnya di Kabupaten Pesisir Barat, Tanggamus dan Pesawaran.

Pemerintah Provinsi Lampung memiliki potensi penangkapan/kuota BBL sebanyak 8 juta ekor per tahun dan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah dilakukan tatakelola pengelolaan BBL sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam kesempatan FGD ini, Pj. Gubernur Samsudin mengajak seluruh stakeholder untuk melakukan tata kelola dan pengawasan kegiatan penangkapan dan pengeluaran Benih Bening Lobster sehingga sumberdaya Benih Bening Lobster yang besar ini memberikan dampak kesejahteraan bagi nelayan, pelaku usaha dan terhadap pendapatan daerah.

“Semoga FGD ini menghasilkan pemikiran-pemikiran strategis untuk dikembangkan lebih lanjut sehingga pengelolaan sumberdaya laut, khususnya benih bening lobster ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Pj. Gubernur.

Pj. Gubernur mengimbau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan kolaborasi bersama stakeholder terkait dalam menghadirkan tatakelola sumberdaya Benih Bening Lobster di Lampung. Selain itu, Pj. Gubernur juga mengimbau agar terus melakukan riset pembudidayaan lobster bekerjasama dengan BBPBL Lampung dan perguruan tinggi.

Berdasarkan data penanganan pelanggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan dikompilasi dengan data pelepasliaran BBL hasil pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), terkait jumlah BBL yang telah diselamatkan dari penyelundupan 4 tahun terakhir senilai Rp 800 Miliar.

Oleh karenanya, Pj. Gubernur juga mengimbau APH, TNI, POLRI, Satgas PMO 724 KKP RI, pengawas perikanan, penyidik perikanan agar meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan BBL secara cermat, efektif, profesional dan terintegrasi sehingga menimbulkan efek jera kepada para pelaku penyelundupan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni menjelaskan bahwa FGD ini dirancang untuk menjaring masukan dari seluruh stakeholder di bidang kelautan dan perikanan.

Termasuk akademisi, asosiasi pelaku usaha, nelayan kecil dan pemerintah daerah, dalam merumuskan strategi pelaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, yang tidak hanya berbicara terkait dengan pemanfaatan semata, tetapi juga meliputi hal tentang pengawasan yang berorientasi pada aspek keberlanjutan ekosistem dan optimalisasi pendapatan daerah. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: