TRANSSUMATERA (LS) – Minyak goreng (MIGOR) dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek beredar secara masif dan struktur di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.

Usut punya usut, MIGOR yang bahkan tanpa ada izin secara resmi dari pihak terkait tersebut sudah dimiliki sejumlah warga Kecamatan Tanjung Sari tanpa diketahui siapa penanggungjawabnya.

Penelusuran dilapangan, Sabtu (21/09/2024), tepatnya di Desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari, sejumlah warga desa setempat yang enggan namanya di publish mengatakan, tiap rumah mendapatkan 1 botol migor dari oknum yang membagikan.

“Satu-satu tiap orang mas dapetnya, berikut kaos .” kata salah satu warga penerima migor itersebut seraya mengaku migor tersebut dibagikan Marino mantan Kades Wonodadi.

Sementara dalam vidio berdurasi 56 detik yang beredar di masyarakat, pria yang diketahui bernama Marino sedang membagikan migor botolan tanpa merek dan tidak berlebel kepada sejumlah warga Wonodadi. Pada Vidio tersebut, Marino juga mengaku tim sukses Salah satu Bakal Calon Bupati Lampung Selatan.

Ironisnya, minyak goreng yang dibagikan ke warga dari salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan melalui tim suksesnya, diduga minyak curah tanpa merek, tidak ada nomor daftar dari Depkes dan parahnya tidak berlebel halal.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 21/MDAG/PER/3/2015 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80/M-DAG/PER/ 10/2014 tentang minyak goreng wajib kemasan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan mentri perdagangan tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.

Dijelaskan pada pasal 2 produsen, pengemas , pelaku usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng kepada konsumen wajib menggunakan kemasan. Pasal 3 nomor 1 Kemasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib menggunakan bahan yang tara pangan dan tidak membahayakan manusia serta dilengkapi dengan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada peristiwa tersebut menjadi pertanyaan kalangan publik dalam peraturan Permendagri Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang ketentuan dan tata cara pengawasan barang dan/ jasa serta Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011.

Berikut adalah beberapa syarat kemasan pangan yang baik menurut BPOM:

Kemasan tidak beracun dan tidak meninggalkan residu pada makanan dan minuman.

Kemasan mampu menjaga bentuk, rasa, kebersihan, dan gizi makanan.

Senyawa beracun dari kemasan tidak boleh berpindah ke makanan yang dikemas.

Bentuk, ukuran, dan jenis kemasan harus efektif. (Rls)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: