Bandalampung, Transsumatera – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
(Sumbagbar) musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp37,8 miliar.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar selama periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung.

Diperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp25,7 miliar.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung,” kata Kakanwil Sumbagbar Estty Purwadiana Hidayatie, Kamis (12/9/2024).

Kanwil Bea Cukai Sumbagbar menyampaikan pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi yang sangat baik antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung,” ujarnya.

Dari kegiatan tersebut, Estty berharap pihaknya dapat menekan jumlah kami berharap jumlah peredaran BKC ilegal.

“Sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: