TRANSSUMATERA (LS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan Gelar Rakor dalam rangka Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024.

Kegiatan yang di laksanakan di Aula meeting Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda Lampung Selatan pada Jum’at (23/8/2024) tersebut di hadiri langsung oleh Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak didampingi Komisioner Irsan didi beserta para staf dan jajaran, forkopimda Lampung Selatan, para ketua Partai Politik peserta pemilu dan LO Calon kada serta para insan pers Lampung Selatan.

Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak dihadapan peserta rakor menyampaikan beberapa tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut

“Rapat koordinasi ini sangat penting melanjutkan rakor rakor sebelumnya terkait akan kita laksanakan penerimaan pendaftaran calon kepala Daerah Bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, maka rakor hari ini lebih fokus kepada syarat syarat pencalonan,maka kepada pihak pihak terkait , Baik Kepolisian, Kejaksaan,Pengadilan, Dinas Kesehatan, serta Pendidikan dinas Kependudukan, BNN, maupun unsur partai Politik dan peserta rakor lainnya kiranya dapat memberikan arahan maupun saran terkait persyaratan pencalonan tersebut” ucap Ansurasta

Maka dalam hal ini merupakan prakondisi terkait pendaftaran yang akan kita lakukan, kita akan lebih spesifik pembahasan tentang persyaratan persyaratan calon yang nanti akan diserahkan kepada. kPU”

Kemudian terkait isu yang sedang berkembang secara nasional saat ini dengan adanya keputusan MK, maka kami KPU Lampung Selatan masih menunggu arahan dan pemberitahuan pasti dari KPU RI seperti apa ” tandasnya (BT)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: