BANDARLAMPUNG, Transsumatera — Pansus DPRD Lampung meminta calon Gubernur Lampung 2025-2030 harus merujuk RPJMD 2024-2045. Harus ada sanksi gubernur terpilih jika visi misi tak sesuai dengan RPJMD.

“Hasil rapat pansus, kami meminta Bapedda Lampung menyempurnakan semua dokumennya karena kami ingin selesaikan. Kedua indikator-indikator harus terukur betul, misalnya tingkat kemiskinan, IPM-nya ini realistis tidak,” kata Sekretaris Pansus RPJMD 2024-2045, Vittorio Dwison, Jumat (26/7/2024).

Karena itu, pihaknya akan melanjutkan kembali rapat pansus pada Senin (29/7/2024).

“Karena banyak SKPD juga belum siap dan belum tahu programnya. Kami meminta Bappeda Lampung melengkapi dan menyempurnakan,” terangnya.

Soal pembangunan Kota Baru masuk RPJMD 2024-2045, politisi PKS itu mengaku belum membaca secara menyeluruh.

“Ini akan kita lihat dan tanyakan soal pembangunan Kota Baru ini. Apa yang sudah jadi statemen Pj Gubernur Lampung, Samsudin, harusnya jangan hanya inisiatif dia pribadi saja tapi juga harus ada dalam dokumennya,” katanya. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: