Lampung Utara Transsumatera – Sebuah peristiwa kecelakaan yang menjadi perhatian publik terjadi di wilayah Jalan Lintas Barat Liwa Kabupaten Lampung Barat. Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi kembali serahkan santunan kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Barat Liwa Pekon Muara Jaya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 17 Januari 2023 sekitar Pukul 07.15 WIB, yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja atas nama Novi Andani Chaniago meninggal dunia dan dua orang pelajar pengendara Sepeda motor Honda Beat BE-4177-MX serta penumpangnya mengalami luka-luka akibat tabrakan 2 kendaraan tersebut, Kamis (18/01/2024).

Peristiwa kecelakaan terjadi pada saat kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol BE-4177-MX yang dikemudikan oleb Rivaldi Aditia berjalan dari arah Gedung Surian menuju Kebun Tebu, saat melintas di jalan lintas barat Liwa desa Muara Jaya dikarenakan kondisi cuaca yang sedang hujan dan berkabut sehingga mempengaruhi jarak pandang yang mengakibatkan terjadinya tabrakan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikemudikan oleh Novi Andani Chaniago yang melaju dari arah berlawanan. Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja yaitu Novi Andani Chaniago meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan pengendara Sepeda Motor Honda Beat BE-4177-MX dan penumpangnya yang merupakan seorang pelajar di SMA Lampung Barat mengalami luka-luka dan di rawat di RS Handayani Kotabumi Lampung Utara

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi Hendri Jashar menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Penanggung Jawab Jasa Raharja Liwa Tubagus Yudhistira dengan respon cepat melakukan survey ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia atas nama Novi Andani Chaniago sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 telah diselesaikan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2023, santunan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu istri korban yang bernama Desi Amelia yang berdomisili di desa Mekar Jaya RT 01 Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat melalui mekanisme transfer. Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Rivaldi Andiriya dan Ade Irmansyah telah diterbitkan Guarantee Latter biaya pengobatan sebesar Rp 20 Juta di RS Handayani Kotabumi Lampung Utara.

Dalam kesempatan ini Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi Hendri Jashar menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara, menjaga jarak saat kondisi cuaca sedang kurang mendukung serta senantiasa menggunakan helm sesuai standar SNI guna meminimalisir resiko fatalitas dalam kecelakaan dan juga menginformasikan kepada masyarakat jika mengalami musibah kecelakaan hendaknya segera melaporkan ke pihak Kepolisian guna dibuatkan Laporan Polisi dan selanjutnya segera akan ditindaklanjuti pihak Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan. Hendri juga menyampaikan kepada masyarakat terkait pentingnya manfaat membayar pajak kendaraan dimana salah satu manfaat membayar pajak kendaraan terdapat SWDKLLJ untuk memberikan kepastian keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: