Bandarlampung Transumatera – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti dari 261 perkara tindak pidana.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Dinas Lingkungan Hidup, Bandarlampung, Kamis pagi (14/12/2023).

“Barang bukti berasal dari 261 Perkara Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht) periode 20 Juli 2023 – 14 Desember 2023,” kata Kajari Bandarlampung, Helmi pada siaran persnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu-sabu 110,453 Gram, Ganja 1246,2398 Gram, Extacy 2,2613 Gram dan 127 butir serta Psikotropika 88 Butir.

“Selain itu 2 pucuk Senjata Api, 1 pucuk senjata jenis gas gun, beserta 6 butir amunisi, kosmetik, senjata tajam, Handphone berbagai macam merk Berbagai jenis pakaian dan tas, Bahan peledak jenis Bom Ikan, Kasur busa palsu dan Uang palsu,” ujarnya.

Helmi menyampaikan untuk pemusnahan barang bukti narkotika dengan jenis sabu-sabu dan Extacy dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan konsentrat hingga larut dan kemudian dibuang ke selokan.

“Barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong dengan menggunakan gerindra sedangkan barang bukti berupa ganja, kosmetik,berbagai jenis pakaian ,tas, Kasur busa dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar,” lanjutnya.

Helmi menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum.

“Agar tidak menimbulkan perspektif tentang penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht),” pungkasnya. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: