BANDARLAMPUNG Transsumatera – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sudah dipastikan akan menerima tiga aset milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara yang disita oleh KPK.

Ketiga aset tersebut yakni, gedung Graha Mandala yang berada di Jalan PU Kedaton Bandar Lampung, serta dua aset tanah yang ada di Bandar Lampung.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan saat diwawancarai, Rabu (28/2/2023). “Sudah dipastikan bahwa ketiga aset tersebut akan diserahkan kepada Pemkot Bandar Lampung,” katanya.

Pasalnya, menurut Ramdhan, pihaknya telah selesai melengkapi proses administrasi, sehingga tinggal menunggu diserahkan.

“Waktunya belum pasti, masih nunggu persetujuan Kementrian Keuangan (Kemenkeu),” jelasnya.

Menurutnya, Gedung Mandala itu akan tetap disewakan kepada masyarakat baik untuk pernikahan maupun pertemuan.

“Nanti dibuat UPTnya, harapannya dapat membantu menambah PAD Bandar Lampung,” katanya. (dk)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: