Transsumatera.ID-Lampung Timur, Kodim 0429/Lamtim bersama Polres dan Satpol PP Kabupaten Lampung Timur menggelar operasi yustisi dalam rangka pelaksanaan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, di Wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Komandan Kodim (Dandim) 0429/Lamtim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, S.H mengatakan operasi yustisi dilakukan untuk mendukung PPKM Level 3, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah kabupaten Lampung Timur.

“Selain memberikan edukasi, kegiatan yang dilaksanakan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan dengan harapan akan menumbuhkan kesadaran dari masing-masing individu akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan demi terhindar dari penularan Covid-19”, jelasnya, Kamis (17/2/2022).

Dandim juga menginstruksikan kepada seluruh Personilnya pada saat melaksanakan kegiatan yustisi agar mengedepankan sikap humanis.

“Berikan himbauan, edukasi dan teguran bila perlu berikan sanksi tegas jika ada masyarakat yang kedapatan abai prokes dengan cara penyampaian yang humanis,” tegas Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, S.H.

Terpisah, Danramil 429-07/Pekalongan Kapten Inf. Jumingan menambahkan personel gabungan melaksanakan operasi yustisi di fasilitas umum tepatnya di pasar Pekalongan.

“Selain melaksanakan himbauan dan teguran, Personil gabungan TNI Polri dan Pol-PP serta instansi terkait juga mengajak pedagang dan pengunjung pasar supaya tetap mengedepankan kesehatan baik diri sendiri dan orang lain dengan selalu disiplin protokol kesehatan memakai masker”, ucapnya.

“Dengan diperketatnya aturan melalui PPKM Level 3 ini serta melalui pengawasan dari semua pihak, harapanya kasus Covid-19 diwilayah Kabupaten Lampung Timur dapat diminimalisir”, pungkas Danramil.(Azhar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: