LAMPUNG SELATAN (TRANS) – Anggota DPRD Lampung Selatan Maria Agatha,W Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) nomor 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung pada Senin,(14/2/2022).

Hadir Pada Pelaksanaan Sosper tersebut Perwakilan dari tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Pemuda,dan Perwakilan Perempuan yang ada didesa gedung agung dimana tempat dilaksanakannya Sosper tersebut.

Pada Acara Sosperda tersebut, Anggota DPRD dari fraksi Golkar lampung Selatan Maria Agatha,W menjelaskan serta mengajak kepada warga masyarakat betapa pentingnya pengelolaan sampah khususnya di lingkungan”

Karena bila ada penumpukan sampah yang tidak terkelola apalagi sampah dibuangnya sembarangan, justru akan menjadi sumber masalah baru, dengan penumpukan sampah maka akan menjadi suber penyakit serta akan merusak lingkungan menjadi terlihat kotor dan tidak tertata,”ucap Maria

Untuk itu Kami mengajak kepada masyarakat untuk taat aturan dan tidak membuang sampah sembarangan supaya kesehatan masyarakat khususnya di desa Gedung agung bisa terjaga.

Masyarakat harus menjaga lingkungannya serta memilah sampah itu sendiri, khusus sampah plastik agar di Bakar,karena sampah plastik sulit untuk di urai (hancur) didalam tanah, maka harus dibakar.

Kembali di tegaskan oleh Maria agatha bahwa Soal sampah bukan hanya jadi masalah perorangan tapi sampah menjadi masalah dan tanggung jawab bersama yang harus kita mulai dari diri kita sendiri untuk sadar dan tidak membuang sampah sembarang tempat” tegas Maria dihadapan peserta Sosperda tersebut.

Dengan Menjaga Kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan,maka kesehatan masyarakat juga akan terjaga”.tutup Maria Agatha.(Sustari)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: