Bandarlampung Transsumatera. Id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mencabut izin usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Hal itu disampaikan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana usai penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Semergou, kantor pemkot setempat, Senin (7/2).

Bunda Eva, sapaan akrabnya, selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mengaku selama pandemi Covid-19 sudah berulang kali memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar menjalankan prokes secara ketat.

“Kalau nanti ada yang bandel berkali-kali, kita tutup semua, bukan sementara, izinnya kita cabut,” ujar dia.

Bunda Eva menjelaskan, para pengusaha yang ingin membuka kembali tempat usahanya harus membuat surat pernyataan sebagai patokan.

“Di situ tertulis, kalau mereka tetap melanggar peraturan akan ditutup. Kita tidak mengimbau lagi,” kata dia.

Namun, Bunda Eva mengaku hingga saat ini belum ada satupun izin usaha pelanggar prokes yang dicabut di Kota Bandarlampung.

Sejauh ini Tim Satgas Covid-19 bersama Tim Yustisi hanya memberikan peringatan tertulis dan sanksi penutupan sementara dengan melakukan penyegelan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mendukung kebijakan Walikota Bandarlampung untuk mencabut izin usaha yang melanggar prokes Covid-19.

“Kebijakan kepala daerah tentang penegakan hukum yang dilaksanakan, wajib kita dukung,” tegasnya. (dk)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: