Bandarlampung Transsumatera.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman atau MoU yang dilakukan langsung oleh Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny di Aula Semergou, kantor pemkot setempat, Senin (7/2).

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, kerjasama tersebut dalam bentuk pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di lingkungan pemkot, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lainnya.

“Pendampingan ini misalnya OPD akan melakukan kegiatan atau belanja. Pengadaan Barang itu harus selalu memang harus ada pendampingan kejaksaan, karena kita pengennya belanja kita semua berjalan dengan baik,” kata Bunda Eva, sapaan akrabnya.

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini berharap, dengan adanya kerjasama ini dapat menjadi pengingat Pemkot Bandarlampung dalam melangkah agar lebih hati-hati dan berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Iya memang kejaksaan tidak bisa ikut campur masalah pemerintahan, tapi Insya Allah dengan dikasih informasi yang diberikan seperti itu, kami Pemerintah Kota Bandarlampung makin berhati-hati. Dan alhamdulillah segala sesuatu diinformasikan ke kita itu bisa jadi yang terbaik buat kita, jadi kami akan melaksanakan sebaik-baiknya,” tutupnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan, MoU ini merupakan bagian dari tugas kejakasaan dibidang perdata dan tata usaha negara.

“Dibidang perdata kaitannya dari pendampingan sejak awal, yakni diperencanaan sampai dengan selesai kegiatan ditahun anggaran. Kategori tahun anggaran yaitu sejak direncanakan diketok APBD dilaksanakan sampai dengan dipertanggungjawaban, baik itu pengadaan barang dan jasa ataupun kegiatan jasa lainnya,” terangnya.

Deny menjelaskan, pendampingan ini berfungsi sebagai kontrol.

“Yang dimaksud kontrol disini, ialah menyeluruh, makanya kita dampingi supaya temen-teman dalam proses pengadaan kegiatan penyerapan anggaran tidak ada kekeliruan dan penyimpangan atau niat jahat. Fungsinya untuk mengantisipasi hal tersebut,” pungkasnya. (dk)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: