Bandarlampung Transsumatera.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melarang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung keluar daerah dan/atau keluar negeri selama masa pandemi.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. 800/91/1.09/2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau ke Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam Masa Pandemi Covid-19.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 luar Pulau Jawa dan Bali, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Jadi kalau tidak penting-penting sekali, ASN tidak boleh ke luar Kota Bandarlampung. Apalagi sekarang kita harus waspada terhadap Omicron ini ya, ini ikhtiar kita demi menghindari lonjakan kasus baru,” kata Bunda Eva, sapaan akrabnya saat di temui di Gedung DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (19/1).

Pada surat tersebut, selain pelarangan ASN dan Keluarganya agar membatasi kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri, dijelaskan juga bahwa pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri dikecualikan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki mengatakan, pegawai ASN yang memang dalam keadaan darurat harus keluar Kota Bandarlampung harus mendapatkan izin tertulis dari Walikota Bandarlampung.

“Izinnya kepada kepala OPD masing-masing tapi nanti ditembuskan ke Ibu Walikota,” paparnya.

Pegawai ASN, lanjut Nurizki, yang tetap nekat melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri tanpa izin dari Walikota Bandarlampung akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ASN.

“Sanksi paling rendah itu kan ada teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas pimpinan. Ada tahapannya sehingga nanti yang paling tinggi itu sanksi perubahan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak terhormat,” ungkapnya.

Nurizki mengatakan, pihak keluarga ASN ini juga nantinya harus wajib melaksanakan karantina mandiri serta dikenakan kewajiban pemeriksaan PCR.

“Surat edaran ini berlaku sejak dikeluarkannya SE ini, yaitu 19 Januari 2022 sampai waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya. (dk)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: