LAMPUNG SELATAN (TRANS) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Selatan, Sebelumnya Telah memberlakukan perizinan yang ketat bagi sejawat dokter yang mau mengajukan SIP Pemeriksaan Rapid Test Antigen (RTA).

Hal tersebut di katakan oleh Ketua IDI Lampung Selatan dr.Wahyu wibisana pada rabu,(29/12/2021) melalui pesan singkat whatssapp bahwa, Terkait adanya dugaan rapid Test Antigen (RTA) ilegal yang dilakukan di beberapa rumah makan yang ada di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, dan diduga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan.

“Kami kredensialing dulu anggota sebelum mengantongi licency Pembuatan RTA, jadi tidak semudah itu untuk mengeluarkan dokumen pemeriksaan RTA,” katanya

Pihak IDI Lampung Selatan menegaskan, bahwa masalah banyaknya pelayanan RTA di Bakauheni yang tidak sesuai dengan Standrt Operasional Prosedur (SOP) sudah mendapat perhatian Gubernur, juga dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

“Dokumen Rapid Test Antigen yang legal adalah yang terkoneksi ke sistem aplikasi New All Record (NAR). Legal bila Pemeriksaan RTA di tempat praktek/klinik sesuai SIP-nya.” tegasnya.

Saat di tanya, dokter dari luar kecamatan Bakauheni, lalu buka di kecamatan bakauheni, ketua IDI Lampung Selatan juga mengatakan, jelas melangar.

“Jelas melanggar, dan ada kemungkinan akan di cabut izinnya, Selama ini Surat Izin Praktik Pemeriksaan RTA ngak lama kok pembuatannya,Asal dokter yang bersangkutan sudah mempunyai SIP ditempat (mapping) yang sesuai izin-nya. Setelah mengantongi SIP RTA, dokter yang bersangkutan, akan diberikan akun Pass dan id untuk akses NAR-nya,” Pungkasnya (TIM)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: