.Lampung Selatan — Setelah menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Dengan Nomor : 103/DPP-LIBAS/VII 2021, Tertanggal 27 Juli 2021, Perihal dugaan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) realisasi anggaran ADD dan DD, serta penggelapan dana Pajak PPH dan PPN, Tahun 2018 dan 2019, yang diduga dilakukan oleh oknum kades Margodadi dan Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Ormas LIBAS Dan Topan RI Klarifikasi Ke Insfektorat Lampung Selatan.

“Setelah adanya laporan tersebut kedua koalisi Lembaga mendatangi kantor Dinas Inspektorat, Kalianda, Lampung Selatan, untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi data dari kedua oknum mantan kades tersebut, pada Kamis (29/07/2021),”.

Ketika ditanyai oleh Penasehat Umum Ormas LIBAS, Efrizal (Kanjeng Doso) terkait apakah sudah pernah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada dua Oknum Mantan Kades tersebut, sebelum adanya laporan ke Kejari, Plt. Kepala Bidang Irban 5, Khairul Anwar menjelaskan jika pihaknya sangat berterima kasih Atas kerjasama dari pihak lembaga Ormas LIBAS dan LSM TOPAN RI, yang sudah melakukan dan memberikan pengawasan serta pembinaan.

“setelah kami dari pihak Inspektorat, mendapatkan laporan dari masyarakat maupun lembaga, kami langsung berkoordinasi kepada pihak Kejari Kalianda, Lampung Selatan. Untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah diterima,” jelasnya.

“Karena laporan ini sesuai dengan prosedur administrasi, jadi Setelah masuk ke bagian umum baru diserahkan dan diterima oleh Pimpinan,” lanjutnya.

“Pada hari Selasa Tanggal (27/07) kemarin kami sudah mendapatkan laporan dari kasi Intel Kejari Kalianda dan kamipun sudah menyampaikan surat kerjasama dengan pihak dinas terkait terutama dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Artinya kami dari pihak dinas stanby menunggu laporan dari pihak Kejari Kalianda,” terusnya.

“Bila ada laporan atau tindak pidana dari pihak oknum mantan kades di dua desa tersebut, kita akan segera menindaklanjuti dan menyerahkan kepada pihak kejari dan kepolisian,” ucapnya.

Sebelumnya pihak dinas Insfektorat sudah mencoba menghubungi oknum mantan kades Margodadi (Sutrimo), terhubung, tetapi tidak ada respon dan jawaban, sedangkan untuk oknum mantan kades Gedung Agung (Aswanto) sudah bisa terhubung dan menyatakan persiapan untuk hadir, namun hingga sampai sekarang tidak datang.

Disisi lain, Ketua Umum Ormas LIBAS Khoidir Husni menegaskan, akan selalu terus mengawali langkah-langkah penegakan hukum terkait dengan laporan Ormas LIBAS dan LSM TOPAN RI di Kejaksaan Negeri Kalianda, hingga sampai ditemukan kebenarannya demi keadilan dan kesejahteraan pembangunan. (Amuri)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: