LAMPUNG SELATAN (TRANS) – Sejak di lakukan Penutupan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada september 2020, Hingga kini tetap Beroperasi.

Tempat pembuangan akhir sampah yang berlokasi di Cimalaya dusun Kampung Jering Desa Bakauheni kecamatan Bakauheni diduga Tidak Memenuhi syarat dan melanggar Perda nomor.02 th 2015 tentang pengelolaan sampah serta Perda,nomor 03 th.2020 tentang ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat, namun pada kenyataannya Lokasi tersebut tetap beroperasi seperti biasa seolah tidak ada Perda yang mengatur hal tersebut.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh media, bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah tersebut adalah milik Dobur Manalu selaku pengelola Lokasi tersebut.

Salah satu pekerja sortir sampah RAM saat ditemui di lokasi pada sabtu, (16/01/2021) mengatakan kalau dirinya dan rekan kerjanya tidak mengetahui kalau lokasi ini sudah ada penutupan dari pihak Pemda Lampung Selatan.

” kami tidak tau urusan kalaupun tempat ini sudah di tutup, yang kami tau kami kerja menyortir sampah yang bisa di jual”katanya

“hasil kerja kami dari 30rb sampai 40rb, lumaian buat kebutuhan rumah tangga mas” cetus salah seorang pekerja lain yang tak mau namanya di cantumkan.

RAM juga membenarkan bahwa tempat ini setiap hari beroperasi dan tetap menerima kiriman sampah dan limbah organik yang berasal dari Kapal Ferry Pelabuhan Bakauheni.

Dikatakan olehnya bahwa setiap hari ada dua truk yang mengantar sampah dan limbah organik kesini.

“setiap hari ada dua truk sampah mas,yang datang membuang kesini” tambahnya.

Saat akan di konfirmasi kepada Kepala Desa Bakauheni Syahroni namun yang bersangkutan belum bisa di hubungi.(sustari)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *